Penasehat Hukum : Kuasa Pelapor Tidak Relevan Bersaksi Jawab Pertanyaan Hanya Katanya

Hukum83 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi saksi dalam perkara dugaan Penggelapan melibatkan dua terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkesan gaduh dan adu argumen antara pimpinan majelis hakim dengan Penasehat Hukum terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, Advokat Mahadita Ginting SH MH, dari Law Office MG & P, Mahadita Ginting & Partners, dan Pardamean G, SH MH, menilai bahwa pimpinan majelis hakim terkesan otoriter, terlalu ikut mencampuri pertanyaan pertanyaan tim Penasehat hukum yang dilontarkan kepada saksi saksi, sehingga persidangan terdengar ribut dan tidak berwibawa.

Saat proses persidangan pemeriksaan saksi atau kuasa pelapor, Penasehat menyampaikan agar persidangan tenang tidak gaduh, tidak dipotong potong saat menyampaikan pertanyaan, dimohon kepada pimpinan majelis hakim Sofia Marlianti Tambunan, agar memimpin persidangan dengan tenang juga.

Dimana, Penasehat Hukum merasa tidak tenang dan menjadi tidak konsentrasi setiap meberikan pertanyaan kepada saksi sebab, pimpinan sidang Sofia Marlianti terlalu ikut campur seolah olah membatasi dalam pertanyaan pertanyaan Penasehat Hukum. Oleh karena itu, Penasehat hukum berharap saat memberikan pertanyaan tidak dibatasi pimpinan majelis hakim.

Menanggapi permintaan Penasehat Hukum, pimpinan sidang Sofia Marlianti Tambunan langsung seperti berantam menyampaikan kata kata, bahkan pimpinan majelis hakim terkesan bikin gaduh presos persidangan. Pimpinan majelis membantah semua apa yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa. Menurut pimpinan sidang pihaknya hanya memperjelas pertanyaan penasehat hukum kepada saksi, karena saksi tidak mengerti apa yang saudara tanyakan, kata majelis. Oleh sebab itu, pimpinan majelis hakim dinilai otoriter dalam memimpin persidangan.

“Jika menghayati pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “bahwa saat pemeriksaan saksi saksi lah yang menentukan apakah seseorang itu terbukti bersalah atau tidak. Sehingga para pihak yang berkompeten walaupun terdakwa sendiri, Penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta majelis hakim yang memimpin persidangan tidak boleh serta merta dan sesukanya meng-cat atau memotong potong pertanyaan para pihak atau keterangan terdakwa. Semua berhak bertanya dan memberikan tanggapan sesuai porsi masing masing pihak”, ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam perisdangan saksi pelapor tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sudibyo menghadirkan dua saksi, yakni saksi Timotius Lemon dan warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dari Bank BCA dan saksi R.Stepen selaku Advokat dan selaku kuasa melaporkan.

Dalam persidangan saksi R.Stepen mengaku mendapat kuasa dari Direktur PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) untuk melaporkan Rian Pratama Akba, namun berdasarkan pengembangan Penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Utara, ditemukan rangkaian perbuatan dengan terdakwa dua Yanuar.

Saksi menyampaikan, terdakwa Yanuar yang menegosiasi harga pembelian satu unit mesin yang dibutuhkan PT.KHB kepada pihak penjual PT. Beo Erin Orien (BEO). Saksi menyampaikan harga mesin Rp 3.150 M. Namun ada kenaikan harga yang disampaikan terdakwa Rian ke PT.BEO. Kenaikan harga mesin 1 unit menjadi RP 3.350 M, terdakwa bekerja di PT.KHB sejak tahun 2018. Menurut saksi PT.KHB mengalami kerugian 200 juta rupiah atas perbuatan terdakwa.

Saksi melaporkan 16 januari 2023, sebelum melaporkan saksi mengaku telah menanyakan ke pihak perusahaan penjual PT.BEO bernama Bob. Sudah diklarifikasi kepada penjual disampaikan bahwa pernah bertemu dengan terdakwa Rian lalu ada permintaan kenaikan harga sebelum disetujui perjanjian tahun 2021. Bob pihak PT.BEO menyampaikan jangan lupa titipan harga ini kata Rian ke Bob sehingga harga mesin dari harga awal Rp 3.150 juta menjadi Rp 3.350 M.

Saksi menyebutkan, tedakwa telah mengakui perbuatannya dan telah menerima sejumlah uang dari PT.BEO, namun saksi lupa nilainya berapa. Uang ditransfer Nur, diberikan tidak sekaligus ke terdakwa 150 juta. Saksi mengaku, terdakwa Rian memaksa untuk menaikkan harga ke PT.BEO, hal itu disampaikan Bob pihak PT.Beo.

Majelis hakim mempertanyakan. Apakah ada pengembalian uang dari Rian dan Yanuar ke PTKHB. Saksi menjawab tidak ada namun, pihak perusahaan tidak mau menerima penawaran yang disampaikan kedua terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum di Polres Jakarta Utara, ungkap saksi.

Menyikapi penjelasan dan keterangan saksi kuasa pelapor, Penasehat hukum menilai bahwa saksi seharusnya tidak ada relevansinya untuk melaporkan ke dua terdakwa. Sebab pewrmasalahan seutuhnya tidak diketahui saksi pelapor, dan menjawab pertanyaan dalam persidangan hanya berdasarkan katanya dan katanya.

Menjawab pertanyaan Penasehat hukum apakah saat melaporkan terdakwa saudara saksi ada dalam proses pembelian mesin tersebut. Saksi menyatakan katanya dan sering menjawab lupa dan tidak tahu, sebab sudah ada di surat kontrak sehingga melaporkan hanya katanya, oleh karena itu kesaksian kuasa pelapor tidak ada relevansinya dalam perkara ini, ungkap Mahadita Ginting, SH MH.

Penasehat hukum menyampaikan, sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum terkait SOP pengadaan mesin kebutuhan PT.KHB saksi tidak mengetahui. Saksi menyampaikan tidak tahu tentang saksi Bachtiar yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan pengecekan spesifikasi mesin yang akan dibeli. Demikian juga terkait persentasi yang akan diberikan PT.BEO, saksi juga tidak tahu.

Saksi mengaku, harga sesungguhnya mesin yang akan dibeli Rp 3.180 M, tapi perusahaan membayar Rp 3.380 M, sehingga ada kerugian perusahaan Rp 200 juta. Kerugian perusahaan Rp 200 juta diterima terdakwa. Ironisnya saksi tidak mengetahui masih ada uang sisa pembayaran sebesar uang Rp 50 juta ditahan karena ada masalah. Bukan untuk garansi, saksi tidak mengetahui adanya garansi, namun saksi tetap ngotot bahwa kerugian perusahaan sebesar 200 juta.

Dalam keterangan di persidangan saksi menyampaikan, kerugian perusahaan Rp 200 juta rupiah, sementara di BAP saksi menyampaikan kerugian hanya Rp 150 juta. Apakah perusahaan saudara masih mempunyai uang 150 juta di PT.BEO tanya Penasehat Hukum terdakwa.

Menanggapi pertanyaan tersebut saksi bengong tidak menjawab, namun majelis hakim yang menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, sehingga persidangan terkesan gaduh sempat adu argumen antara penasehat hukum terdakwa dengan pimpinan sidang. Penasehat hukum menyebutkan biarkan saja dijawab oleh saksi, namun pimpinan sidang menjawab pertanyaan saudara tidak dimengerti saksi sehingga saya perjelas, ucap majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto.

Menanggapi kesaksian kuasa pelapor, kedua terdakwa membantah keterangan saksi dihadapan majelis hakim. Terdakwa menyampaikan bukan dirinya yang menegosiasi harga mesin seperti yang disampaikan saksi. Terdakwa tidak pernah menentukan harga mesin yang dibeli, ucapnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara,3/10/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *