Saksi Mau Nangis Dicecar Pertanyaan Majelis Hakim Perkara Dugaan Penggelapan PT.ASG

Hukum160 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, hadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan Penggelapan di PT.Agung Sedayu Group (ASG) melibatkan, Andi Idris dan Syahroni Salim.

Saksi yang juga memberikan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) tersebut, yakni saksi Novian dari Bank HSBC dan saksi Rety Herawati dari Bank Artha Graha. Kedua saksi diperiksa sekaligus dalam persidangan ofline dipimpin majelis hakim Maryono SH MH, didampingi anggota majelis Rudi Kindarto SH MH dan Erly S, SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 3/10/2023.

Dalam keterangannya, saksi Novian yang sudah di sumpah sebelumnya itu menerangkan, adanya pembukaan rekening pribadi atas nama Andi Idris. Rekening ada empat jenis yakni, rekening mata uang asing yaitu uang Poundsterling (Inggris) dan uang Dollar serta rekening mata uang Indonesia. Dalam rekening tercatat ada transaksi uang masuk tiga kali berjumlah Rp 1 M, pada tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2015 dengan nominal transferan Rp 400 juta, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.

Saksi menerangkan, ada transaksi pengiriman dari rekening perusahaan atas nama Andi Idris, menggunakan mata uang rupiah ke mata uang asing. Sesuai data mutasi Bank, ada mutasi pembelian surat berharga dengan mata uang rupiah. Sementara ada juga terdata pemindahbukuan mata uang rupiah ke mata uang asing. Saksi mengaku sampai saat ini rekening atas nama Andi Idris tersebut masih aktif, kata saksi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum tidak banyak memberikan pertanyaan terhadap saksi Novian sebab, saksi pun mengetahui data yang ada di Bank tempatnya bekerja hanya tercatat pemindahbukuan dan uang keluar masuk ke rekening terdakwa Andi Idris.

Sementara saksi Rety Herawati dalam persidangan dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan JPU, bahkan sampai terlihat pucat pasi usai persidangan.

Dimana keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian terurai secara rinci perbuatan transaksi keuangan kedua terdakwa. Majelis hakim hakim mencurigai bahwa keterangan saksi Rety Herawati yang ada dalam BAP bukan keterangan asli dari dirinya semuanya. Mungkin keterangan saksi tersebut ada yang di copy paste sebab saat ditanya majelis hakim coba terangkan sejauh mana saudara saksi ketahui tentang transaksi keuangan terdakwa dan rekening perusahaan yang ada di Bank Artha Graha.

Saksi menjawab terpotong potong, hingga majelis memerintahkan saksi supaya membuka data transaksi Bank yang dibawanya ke persidangan. Saksi menyampaikan bahwa keterangannya dalam BAP merupakan data yang tercatat di Bank tempatnya bekerja. Kan tetapi menjawab pertanyaan majelis hakim saksi kelabakan, hingga majelis hakim dan JPU menyuruh saksi menjawab sesuai data sembari menyuruh saksi membuka data sebagai bukti yang diucapkan dalam BAP tersebut.

Karena cecaran pertanyaan hakim, saksi terlihat mau menangis tapi merasa malu, hanya terlihat mengusap pipinya dengan kedua telapak tangannya. Saat keluar dari ruang persidangan terlihat wajah saksi memerah dan ada linangan air mata dalam kelopak mata saksi, sudah mau nangis tapi ditahan tahan.

Majelis hakim mempertanyakan saksi, Apakah lembaran ini semua keterangan saudara saksi dituangkan dalam BAP, sampai terperinci begini, bisa mengetahui kerugian perusahaan ASG sebesar Rp 78,9 m.

Bagaimana cara terdakwa mencairkan atau mengirim serta memindahbukukan uang dari perusahaan PT.ASG ke rekening terdakwa. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi menyampaikan biasanya melalui telepon (by phon) ke petugas Bank. Bisa juga dengan kuasa terhadap yang dikuasakan lalu dikonfirmasi kepada pemilik rekening, ucap saksi.

Ada 7 orang pihak perusahaan yang membuka nomor rekening perusahaan ASG. Siapa saja yang bisa mencairkan uang perusahaan tersebut, kata majelis. Saksi menjawab siapa saja bisa dari yang tujuh tersebut tapi syaratnya harus ada dua tanda tangan dua orang. Saksi terkadang menjawab pertanyaan hanya terpotong potong dan kurang jelas, sehingga majelis dan JPU mengingatkan saksi supaya membuka satanya.

Saksi mengusap pipinya ditengarai meneteskan air mata, lantaran ditengarai kurang mengerti menjawab apa yang diterangkannya dalam BAP. Saksi mengatakan, rekening atas nama Andi Idris dibuka tahun 2015 sebagai rekening perorangan, dan setiap pemindahbukuan ke rekening perusahaan atau dari rekening perusahaan ke rekening pribadi, pasti ada konfirmasi ke pemilik rekening.

Saksi menyampaikan, “ada transaksi dari rekening Andi Idris ke rekening Syahroni Salim sebesar 21 M. Penandatanganan rekening perusahaan oleh Syahroni Salim, rekening Andi Idris itu sendiri tercatat ada 5 rekening, dimana setiap transaksi selalu diberitahukan melalui telepon langsung.

Saksi Rety Herawati menyebutkan, ada pemindahbukuan dari rekening lima perusahaan seperti PT.Karunia, PT.Cahaya Bintang Agung dan perusahaan lainnya ke rekening Andi Idris. Saksi menjawab menurut data print out dari Bank Artha Graha bahwa ada uang ditransfer Andi Idris ke rekening Syahroni Salim sebesar 21 M. Apakah masih tercatat sampai saat ini di Bank, kata majelis hakim, saksi menjawab lupa.

“Siapa yang berhak menandatangani spesimen dari tujuh orang pihak perusahaan PT ASG, Saksi menjawab diantaranya Syahroni Salim, Gunawan, Alexander Budiman, tapi transaksi tidak bisa dilaksanakan kalau tanpa tanda tangan dua orang.
Penasehat hukum terdakwa juga menanyakan, siapa saja yang menandatangani cek jika perusahaan ingin mencairkan uang di antara yang tujuh. Saksi menjawab, Syahroni Salim dan yang satunya lupa. “Saya tidak hafal siapa namanya tapi ada dua orang, baik cek maupun giro sama harus dua orang yang tanda tangan, ucap saksi Rety.

Menanggapi keterangan kedua saksi dari Bank tersebut, Penasehat Hukum terdakwa tidak menyampaikan banyak komentar. Menurut Penasehat Hukum Saksi tidak mengerti apa apa dalam perkara ini, sehingga kita tidak perlu dipertanyakan dalam persidangan.
“Mereka tidak mengerti dalam hal ini”, ungkapnya, usai persidangan di PN jakarta Utara 3/10/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *