Peterfi Supandi dan Cary Chandra Akui Dapat Untung Jalankan Bisnis Investasi Trading Fin888

Hukum118 views

Jakarta Kabarone.com,-Peterfi Supandi dan Cary Chandra, terdakwa yang terlibat dalam kasus investasi Robot Trading Fin888, mengakui dapat untung saat menjalankan bisnis bodong pengumpulan dana masyarakat.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Juli Effendi, dalam keterangannya sebagai saksi mahkota antara terdakwa Peterfi Supandri dengan terdakwa Cary Chandra yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa itu menyampaikan, saat menjalankan bisnis pengumpulan dana masyarakat yang mengatasnamakan perusahaan Singapura tersebut sejak 2019 hingga 2021 dapat untung Rp 5,2 M. Tapi terdakwa terkesan berbohong sebab, keuntungannya hanya diberitahukan pada tahun terakhir 2021, namun tahun 2022 dan keuntungan tahun 2023 tidak diberitahukannya.

Terdakwa Peterfi menyampaikan, uang keuntungan dari hasil pengumpulan dana masyarakat tersebut sebagian sudah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk pembayaran biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya sehingga sisa uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 1,3 M dan sisanya telah disita Penyidik, ucap Peterfi.

Sesuai penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian dalam persidangan, membenarkan ada surat penyitaan uang Rp 1,3 miliar rupiah, telah disita Penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, kata JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5/10/2023.

Terdakwa Peterfi menceritakan menjalankan bisnis investasi Robot Trading Fin888, pada awal tahun 2019. Dirinya bertemu dengan pemilik perusahaan investasi orang Singapura bernama Samgo. Samgo datang ke Jakarta untuk mempresentasikan usahanya yang berpusat di Singapura. Saat presentasi langsung, Peterfi bertemu dengan Tjahjadi Rahardja Direktur PT.Jababeka, dan Samgo dan peserta lainnya. Terdakwa dua Cary Chandra tidak ada dalam pertemuan tersebut.

Warga Singapura selaku pemilik perusahaan penampung uang investasi Robot Trading Fin888, menyampaikan dana nasabah dijamin aman dan diasuransikan. Oleh karena itu, Peterfi mengaku sempat menginvestasikan uang di perusahaan yang ditawarkan Samgo.

Terdakwa mengakui, bahwa dirinya membuat Aplikasi Whatsapp Group Fin888 yang ada di Indonesia, dan mempromosikan perusahaan Singapura tersebut melalui jaringan elektronik. Dalam promosi yang dilakukan Peterfi, pihaknya menjanjikan bahwa uang nasabah dijamin aman dan diasuransikan di tiga asuransi, sebagaimana presentasi yang disampaikan Samgo.
Namun setelah majelis hakim mencecar terdakwa dengan pertanyaan bertubi tubi. Apakah saat ini uang masyarakat yang kamu kumpulkan itu masih ada di perusahaan Asuransi, agar dicairkan dan dikembalikan ke masyarakat, kata majelis.
Namun menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut terdakwa Peterfi, kelabakan menjawabnya dan menyampaikan setelah terjadi masalah Asuransi tersebut tidak bertanggung jawab, ungkapnya.

Terdakwa mengaku dapat keuntungan tiap hari asalnya dari mana saja ditransfer yang bernama Beni dan Dewi dari Fin888.
Demikian juga terdakwa dua Cary Chandra, mendapat transferan dari Beni dan Dewi. Sementara terdakwa Cary Chandra kerjanya untuk menginput data setiap hari. Terdakwa mengaku ada 5 perusahaan sebagai pemilik rekening penampung uang nasabah. Disitus perusahaan Singapura tersebut tidak terlihat data ke 5 perusahaan di Indonesia. Kata Peterfi, “Jika nasabah mengirim atau mentransfer uang investasinya ke PT penampung, seperti PT.Hamparan, langsung dananya di tek ke rekening perusahaan Singapura tersebut”, ujarnya.

Terdakwa percaya apa yang dikatakan Samgo, dirinya dapat keuntungan 4% dari Rp 1 miliar untuk level pertama, level ke 2 dapat 2 % dan seterusnya hingga level 7, kata Peterfi.

Pada persidangan sebelumnya menurut para saksi, bahwa terdakwa Peterfi dan Cary Chandra merupakan afiliator fin888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram. Untuk ikut trading robot dgn iming-iming profit menguntungkan, uang dijamin aman, masuk asuransi, kemudian nasabah walau tidak pernah bertemu dimasukan kedalam WA grup yang dibuat Peterfi. Kemudian para nasabah yakin setelah dijelaskan skemanya kemudian mulai mentransfer untuk investasi.

Namun setelah Nasabah menstransfer uangnya, apa yang dijanjikan kedua Terdakwa tidak bisa dinikmati pemilik uang. Boroboro memetik hasil investasi, bahkan modal investasi pun tidak bisa kembali.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *