Terdakwa Bantah Lakukan Penggelapan, Hakim “Marah Marah” Dinilai Tak Beretika

Hukum85 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa perkara dugaan Penggelapan melibatkan Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah bantahan terhadap tuduhan perbuatan dugaan Penggelapan disampaikan terdakwa dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5/10/2023.

Sejumlah bantahan yang disampaikan kedua terdakwa yakni,
-Dihadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlinawati Tambunan, kedua terdakwa menyampaikan, tidak melakukan Penggelapan uang PT.Kencana Hijau Binalestari, sebagaimana yang didakwakan JPU Rp 200 juta.
– Kedua Terdakwa juga membantah sebagai penentu harga mesin yang akan dibeli PT.KHB dari PT.BEO. Terdakwa bukanlah sebagai penentu harga pembelian mesin dari PT.BEO
– Sementara terdakwa Yanuar menyampaikan, tidak pernah berhubungan membicarakan uang dengan PT.BEO dan PT.Kencana Hijau Binalestari, tapi pernah bersama sama dengan Rian ke PT.BEO untuk mengambil giro mundur.
– Yanuar mengaku dapat uang transferan pinjaman dari Rian, bukan terkait dengan pembelian mesin untuk pembayaran kebutuhan anak sekolah dan rumah tangga.
Yanuar megaku seolah olah di jebak, dengan membawa surat didatangi Kepolisian ke kantornya dan menyodorkan surat yang akan ditandatangani.
– Terdakwa Rian menyampaikan, uang yang diterima dari PT.BEO, merupakan presentasi, yang tidak berkaitan dengan perusahaan PT.Kencana Hijau Binalestari.
– Menurut Yanuar dan Rian, bahwa yang menentukan harga mesin yang dibeli PT.KHB adalah antara Direktur penjual PT.BEO dan PT.KHB selaku pembeli. dan yang memastikan barang mesin bagus atau tidaknya adalah Achmad Bachtiar, yang juga atasan kedua terdakwa.
Lebih lanjut ke dua terdakwa menyampaikan, terkait uang yang disebut sebut kerugian perusahaan, saat mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Polres Jakarta Utara kedua terdakwa sudah mau mengembalikan uang perusahaan. Bahkan nilainya melebihi kerugian yang dituduhkan pihak perusahaan.

Akan tetapi niat baik dari kedua terdakwa tidak diindahkan pihak perusahaan atau kuasa pelapor perusahaan. Kuasa pelapor bersikukuh melanjutkan perkara hingga proses persidangan, kata kedua terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa Mahadita Ginting SH MH dan Rekan menyampaikan, menurut dakwaan JPU kerugian perusahaan pembeli PT.KHB sebesar 150 juta rupiah saat membeli 1 unit mesin dari PT.BEO. Namun kerugian yang disampaikan dalam dakwaan dibantah sepenuhnya oleh tim Penasehat hukum terdakwa.

Uang pembelian mesin telah ditransfer perusahaan pembeli Rp 3.380 miliar ke penjual PT.BEO dengan tidak ada masalah dengan jaminan garansi. Terdakwa Rian mendapat uang dari PT.BEO sebagai presentasi, bukan dari PT.KHB.

Walau demikian, terdakwa sudah ada niat baik untuk mengembalikan tuduhan kerugian perusahaan, bahkan pengembalian uang melebihi dari jumlah yang didakwakan, tapi tidak menyetujuinya.

Jika prosedur pembelian mesin sudah selesai dan mesinnya sudah digunakan pembeli, serta surat berita acara penyerahan barang (BAST) sudah ditandatangani kedua belah pihak. Lantas kerugian pihak pembeli PT.KHB dimana.

“Ini merupakan penzoliman dan kriminalisasi terhadap kedua terdakwa, dimana Presisi yang disampaikan Kapolri dan Restorative Justice yang dikumandangkan Kepala Jaksa Agung RI”, ucap Penasehat hukum.

Ditambahkan, kalaupun ada yang dirugikan dalam pembelian mesin tersebut, seharusnya yang dirugikan adalah PT.BEO. Tapi kesaksian dalam persidangan pihak PT.BEO tidak merasa dirugikan. Sehingga dalam hal ini bagaimana kedua terdakwa dapat dikategorikan melakukan Penggelapan uang perusahaan tempat kerjanya, capnya .

Persidangan Tidak Berwibawa Lantaran Pimpinan Sidang Marah Marah

Menurut pengunjung sidang, majelis hakim yang diketuai Sofia Marlinawati Tambunan, ditengarai berpandangan semua serba salah, baik pengunjung sidang, apalagi terdakwa seolah olah sudah terbukti bersalah, pada hal masih pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Sepertinya dari seluruh hakim hakim yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat berbeda dengan hakim Sofia Marlinawati Tambunan dalam memimpin persidangan. Aneh sekali pimpinan majelis hakim yang satu ini terkesan otoriter, dan marah marah.

Pada hal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada beberapa hakim wanita, tapi saat memimpin persidangan penuh dengan wibawa, ber-etika, mengayomi, tidak pernah melarang larang Jurnalis yang meliput di Pengadilan Jakarta Utara, memfoto persidangan. Sangat berbeda dengan hakim yang mulia Sofia Marlianti Tambunan, yang selalu marah marah dan ngoceh, sehingga saat bersidang terkesan tidak berwibawa”, kata pengunjung sidang, 5/10/2023.

Pengunjung sidang menyebutkan, “pimpinan majelis hakim ini pun, selalu memotong potong pertanyaan Penasehat Hukum dan keterangan terdakwa. Bahkan terkesan menyimpan kebencian terhadap orang lain, sebab menegur orang lain dengan nada suara volume tinggi, ngomel ngomel pula terhadap siapa saja, seolah olah Pengadilan Negeri Jakarta Utara milik pribadinya dan hakim yang paling benar di seluruh Dunia ini”, ucap pengunjung sidang.

Bahkan para Jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan dan mengambil foto persidangan pun, tidak luput dari ocehan hakim wanita pindahan dari Pengadilan Negeri Bekasi tersebut. Sehingga menjadi sorotan publik dan bahan pertanyaan para bagi pengunjung sidang, “Ada apa dan mengapa hakim Sofia Marlinawati Tambunan, yang dijuluki Mulia, seharusnya sebagai pengayom dan contoh bagi masyarakat, tapi selalu marah dan marah dalam persidangan terhadap para Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa.

Bukan hanya saat menyidangkan perkara Rian dan Yanuar saja, “pada bulan bulan lalu hakim Sofia juga marah marah saat menyidangkan perkara Penggelapan 1 unit mobil, sehingga saat ini dinilai pengunjung sidang dan sejumlah kuasa hukum kurang etika, sebab dasar kemarahannya tidak jelas arahnya”.

Demikian juga dalam sidang Perdata, hanya karena Kuasa Hukum lupa administrasi pemberkasan saja belum di stempel di Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) Pengadilan Jakarta Utara, ocehan marah marah hakim Sofia Marlinawati Tambunan sampai kemana mana, gak enak didengar kuping.

Oleh karena itu, sesuai keluhan para pengunjung sidang dan juga informasi yang disampaikan para Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum kepada media mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diharapkan dapat memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang etika dan tata krama, serta kewibawaan saat memimpin persidangan.
“Pengunjung sidang menyampaikan, jika persidangan tidak punya etika dan tidak berwibawa lantaran pimpinan sidang, marah dan marah, maka Ketua Pengadilan bisa mengusulkan dan memutuskan, agar hakim yang bersangkutan dinonpalukan atau diusulkan supaya dipindahkan (dimutasi), ungkap pengunjung sidang.

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *