Eksekusi Lahan di Jalan Hos Cokroaminoto Menteng Cacat Hukum Termohon Tempuh Perlawanan Hukum

Hukum210 views

Jakarta Kabarone.com,-Christ Baby Kusmanto, melalui tim Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo dan Rekan, menolak surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan Tanah dan Bangunan terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No.72 Menteng, Jakarta Pusat

Pasalnya, Christ Baby Kusmanto, merupakan pemilik Tanah dan Bangunan yang sah seluas 315 m2, di Jl HOS Cokroaminoto No.72, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2023. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang sah dan resmi yang harus dihormati dan ditaati semua pihak.

Oleh karena itu, penandatanganan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan langkah yang salah dan bertentangan dengan kepastian hukum bagi para pihak. Dimana dalam lahan yang akan di eksekusi tersebut masih ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikat, ungkap tim Kuasa Hukum Priyagus Widodo SH Advokat dan Rekan,11/10/2023.

Menurut Priyagus Widodo SH, klien kami sangat menghormati dan mentaati Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto No.72, Menteng, Jakarta Pusat.

Akan tetapi Klien kami juga memiliki dan menguasai Tanah dan Bangunan tersebut berdasarkan putusan No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, 22 Juni 2023 yang merupakan produk hukum yang sah dan resmi dan haruslah dihormati dan ditaati oleh siapapun.

‘”Klien kami dinyatakan sah secara hukum memiliki tanah dan bangunan tersebut dan akan menghukum para pihak serta terhadap para pihak yang menguasai objek eksekusi agar menyerahkan kepada klien kami sesuai putusan PN Jakarta Pusat No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juni 2023)”, ucap Priyagus Widodo SH.

Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2023 itu, klien kami telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 05 Oktober 2023. Pada pokoknya surat tersebut berkeberatan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan Objek eksekusi, namun sampai saat ini pihak Pengadilan belum memberikan jawaban surat yang kami kirimkan, ucapnya.

Disamping itu, klien kami selaku Termohon Eksekusi III masih melakukan upaya hukum (Perlawanan) terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, atas Objek Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah terdaftar melalui E-Court Mahkamah Agung RI.

Sebagai pihak termohon, meminta agar semua pihak, tidak terkecuali terhadap aparat penegak hukum, pelaksana kebijakan, agar menghormati dan mentaati produk-produk hukum dan upaya hukum. Jangan sampai tindakan-tindakan hukum yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi, dilaksanakan justru dengan melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum dan/atau tindakan melawan hukum.

“Untuk itu kepada pihak manapun untuk berupaya menegakkan supremasi hukum, menegakkan kepastian hukum yang adil dan bermartabat bagi para pihak”, ucap tim Kuasa Hukum termohon III.

Termohon menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi telah mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah pihak telah disebutkan sebagai terlawan dalam perkara ini.

Berikut sejumlah pihak yang disebut sebagai Terlawan ;
– PT.Agung Cocern (Terlawan I)
-Darmawan Tjahja (Terlawan II)
– Bank Shinhan (Terur Terlawan I)
– Kepala Kantor KPKNI Jakarta I,II,III,IV,V (Turut Terlawan II)
– Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Pusat (Turut Terlawan III).

Tim Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, bahwa yang menjadi alasan alasan dan dasar hukum Pelawan dalam objek eksekusi ini adalah.

– Bahwa Pelawan pada tanggal 03 Agustus 2021 telah melakukan transaksi jual beli dengan Terlawan II (sebagai penjual) atas sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak dikenal di Jalan HOS Cokroaminoto No.72, RT.001/RW.005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

-Pelawan telah membayar uang pembelian kepada Terlawan II, sebesar Rp. 1.300 M, telah diterima Terlawan II. Namun pihak Terlawan II tidak kunjung memproses jual beli pada Notaris/PPAT, sehingga Pelawan melalukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Terlawan II di PN Jakarta Pusat.

-Bahwa perkara antara Pelawan dengan Terlawan II telah di putus PN Jakarta Pusat, sesuai Putusan No.105/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juni 2023, yang amarnya sebagai berikut :

Dalam putusan Pengadilan menyatakan, kedua belah pihak harus taat kepada pasal demi pasal sebagaimana disebutkan wanprestasi sesuai putusan berbunyi, Bahwa sebidang tanah dan bangunan tanah seluas 315 m2 berupa bangunan Ruko 396 Sertifikat Hak Milik N0.1101/ Menteng atas nama Darmawan Djahja dan pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2020 di Jl HOS Cokroaminoto No.72, Kelurahan Menteng, Surat ukur No. 456/1988, tanggal 25 Agustus 1988 dengan alamat yang sama. Atas tanah tersebut telah dilepas haknya oleh tergugat atau pihak kedua kepada Penggugat atau Pihak Pertama dengan harga Rp 20 M termasuk biaya pajak pajak biaya Notaris PPAT serta biaya lainnya.

Dalam putusan tersebut disampaikan, menghukum Tergugat/pihak kedua atau pihak pihak manapun yang menguasai dan memanfaatkan lahan yang terletak di Jalan6 HOS Cokroaminoto No.72 Menteng dan diperintahkan supaya melaksanakan putusan selambat lambatnya 14 hari sejak Penggugat/ pihak pertama melunasi 50 persen dan akan melunasi Rp 18.700 M, kepada Tergugat/pihak kedua.

Bahwa dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt. tanggal 22 Juni 2023, maka Pelawan adalah pihak pemilik dan pihak yang menguasai sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak dikenal di Jl. Hos Cokroaminoto No. 72, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;

Kuasa hukum Pelawan sangat terkejut pada tanggal 05 Oktober 2023, menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.U1/6588/06.Pdt.Eks-RL.2022/HT.02.9.2023.03, 18 September 2023, surat tersebut ditujukan kepada Penghuni Tanah dan Bangunan bangunan ruko yang terletak dikenal di Jl. Hos Cokroaminoto No. 72, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang dimiliki dan dikuas telah Pelawan mencari tahu dan telusuri, permohonan eksekusi pengosongan perkara a quo, ternyata dimohonkan Terlawan I PT.Agung Consern Turut Terlawan I. Turut Terlawan II Terlawan III.

Oleh karena itu, ‘majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara gugatan permohonan ini, agar mengabulkan permohonan dari pemohon. Terlawan supaya dihukum, karena telah menyampaikan permohonan eksekusi dengan data kepemilikan tanah yang tidak benar”, ujar Kuasa Hukum Pelawan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *