Jakarta Kabarone.com,-Dua karyawan PT.Agung Sedayu Group (ASG), terduga pelaku Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Syahroni Salim dan Hadi Idris, dituntut selama 12 Tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam tuntutannya menyampaikan, kedua terdakwa dengan bersama sama terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan yang diatur dalam pasal Penggelapan terhadap jabatan dan TPPU.
Berdasarkan keterangan saksi saksi, Ahli dan alat bukti, barang bukti serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan memalsukan tandatangan Komisaris PT.Sedayu Group, untuk mencairkan uang perusahaan hingga mencapai RP 78 miliar rupiah.
Pencairan uang perusahaan dengan berlanjut itu dilakukan dengan modus seolah olah ada kegiatan perusahaan PT.ASG. Pada hal kegiatan tidak ada alias fiktip. Oleh karena perbuatannya, kedua terdakwa pantutlah dihukum sesuai hukum yang berlaku, kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/10/2023.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyabutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa berlangsung sekitar tahun 2015 hingga diketahui tahun 2022. Kerugian perusahaan di ketahui setelah dilakukan audit keuangan internal PT.Sedayu Group. Hasil audit terdapat adanya kejanggalan kejanggalan transaksi pengeluaran uang perusahaan. Ternyata kejanggalan transaksi keuangan tersebut telah merugikan keuangan perusahaan mencapai Rp 78 miliar rupiah.
Modusnya dilakukan dengan membuat invoice pengeluaran uang dengan perencanaan perencanaan seolah olah ada kegiatan perusahaan induk. Membuat laporan pengeluaran uang ke ketiga anak perusahaan PT.ASG diantaranya PT.Semesta, PT.Bahana dan perusahaan lainnya.
Dengan memalsukan tanda tangan Komisaris sehingga uang bisa dicairkan dari Bank.
Setelah uang cair melalui Bank Artha Graha ke atas nama rekening Hadi Idris, lalu mentransfer uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 28 miliar rupiah ke rekening Bank terdakwa Syahroni Salim.
Kemudian uang hasil kejahatan tersebut oleh kedua terdakwa digunakan untuk membeli rumah, sebagian disimpan di Bank, dibelikan Emas batangan, membeli Ruko serta untuk kepentingan pribadi lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Maryono didampingi Rudi Kindarto dan Erly S itu, JPU meminta agar kedua Terdakwa dihukum dengan penjara 12 tahun.
“Oleh karenanya, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggelapan dan TPPU atas nama Terdakwa Hadi Idris dan Syahroni Salim, supaya dihukum selama 12 tahun penjara,” ungkap JPU.
Terkait tuntutan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).
Penulis: P.Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…