Hukum

Hakim Semena-mena Rubah Jadwal Sidang Dinilai Hak Terdakwa Terabaikan

Jakarta Kabarone.com,-Penasehat Hukum Terdakwa dugaan Penggelapan melibatkan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba, menilai, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara tersebut telah semena-mena dengan kewenanganya sendiri merubah rubah jadwal persidangan, sehingga mengabaikan hak hak kedua terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim Sofia Marlianti Tambunan didampingi Juli Sintesa dan Dian Erdianto tersebut, terkesan menggunakan kewenangan absolutnya sebagai Hakim Mulia, sehingga persidangan dinilai tidak fair. Hakim bersangkutan dominan seolah olah menyepelakan hak hak Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa. Sebab jadwal persidangan telah ditentukan Majelis sendiri, namun dirumah sendiri dengan menjadwalkan sidang pada hari Jumat. Dimana pada hari Jumat tidak pernah atau jarang digelar sidang Pidana.

Disamping itu saat pembacaan nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pimpinan Majelis hakim malah ngobrol, sehingga membuat persidangan tidak berwibawa. Hal itu disampaikan pengunjung sidang pada wartawan 26/10/2023.

Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Mahadita Gunting SH MH, dan Rekan, usai pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “bahwa Majelis hakim dalam perkara ini, seolah olah menyimpan rasa kebencian, baik terhadap Terdakwa dan Penasehat hukumnya.
Oleh karena itu, menurut kami persidangan tidak fair, hanya memojokkan Terdakwa saja, pada hal sudah jelas jelas kedua Terdakwa hanya diberikan hasil persentasi atas pembelian 1 Unit mesin yang dibeli PT.Kencana Hijau Binalestari dari PT.BEO.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo, telah menuntut kedua Terdakwa masing masing dituntut 1 tahun dan 5 bulan penjara, atas kerugian PT.KHB sebanyak 200 juta rupiah.

Namun tuntutan JPU dinilai Terdakwa dan Penasehat hukumnya merupakan rekayasa dan retorika saja, sebab dalam kebenarannya Terdakwa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan tempat Terdakwa bekerja PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB).

Dalam Pledoi kedua terdakwa bahwa keterangan saksi saksi dalam persidangan, Terdakwa bukanlah penentu harga mesin yang dibeli PT.KHB. Bahwa pemilihan vendor untuk project 1 unit mesin Hot Melt Adhesive (HAP) dari PT.BEO adalah berdasarkan tahapan yang diterapkan Perusahaan yakin;
Presentasi vendor (pengenalan). Sistem yang diajukan oleh vendor sudah sesuai dengan permintaan yang
diajukan oleh kepala divisi HRD, Ahmad Bachtiar.

Harga yang sudah sesuai target RAB yang bahkan dibawah target limit dari RAB yang sudah disetujui oleh pihak management dimana disini yang menyetujui adalah Direktur PT KHB sesuai kesaksian Tami Abadi, sebagai Direktur yang memutuskan RAB dan pengadaan kegiatan operasional bisnis PT.KHB.

d) Kesaksian Tami, Ahmad Bachtiar bahwa semua total partisi mesin yang diberikan sudah sesuai dengan kontrak sehingga timbul dokumen BAST (berita acara serah terima) di mana Di dalam Bast tersebut dinyatakan bahwa semua partisi mesin dan sistem sudah diserahkan total kepada PT KHB.

Sehingga dalam pembelian mesin tersebut Terdakwa Rian mendapat persentase dari pihak penjual mesin PT.BEO, bukan dari pembeli PT.KHB. Sementara dalam Peldoi Terdakwa Yanuar menyebutkan mengangkat seluruhnya tuduhan terhadapnya. Sebab dia mengaku tidak kenal dengan pihak penjual mesin, namun dirinya diberikan uang dari Rian untuk mengembalikan hutang pinjaman dari Rian, ucapnya 26/10/2023.

Oleh karena Terdakwa tidak melakukan Penggelapan sebagaimana dakwaan JPU, Penasehat hukum meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan tuntutan JPU batal demi hukum. Dengan itu kedua terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum, ucap Mahadita SH MH.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago