Lipsus

Warga Weru Pertanyakan Laporan Ke Kejaksaan Negeri Lamongan

LAMONGAN ,Kabar One.com– Warga Desa Weru Kecamatan Paciran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (26/10) sore. Kedatangan mereka untuk menanyakan terkait laporan yang sudah dilayangkan sebulan yang lalu.

Pelaporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum
dalam kasus penjualan tanah negara yang berada di wilayah bibir pantai Desa Weru yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Weru H Saiful Islam.

“Kami datang ke kantor kejaksaan hari ini, bermaksud menanyakan perkembangan terkait dengan laporan kami beberapa waktu yang lalu. Sudah sejauh mana ditindaklanjuti serta sampai di mana,” ucap Sofwan Asyhuri di kantor Kejari Lamongan.

Menurut Sofwan, hingga kini terlapor yakni kades Weru, belum juga dilakukan pemanggilan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Lamongan untuk dimintai keterangannya terkait adanya laporan tersebut.

“Kami berharap supaya kasus ini cepat terselesaikan serta tidak berlarut-larut. Kegelisahan warga Weru yang dirugikan atas jual beli tanah berkedok sumbangan itu bisa segera menemui titik terang,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika pelaporan ini tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh kejaksaan, maka warga akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Lamongan dengan jumlah massa yang sangat besar, hingga mencapai ratusan.

Menanggapi adanya kedatangan warga Weru Paciran ke kantor kejaksaan, Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby mengatakan, laporan warga terkait dugaan penjualan tanah negara telah diterima.

“Laporan sudah kami terima, sudah dianalisa dan ditelaah, namun masih menunggu surat perintah dari ibu kajari terlebih dahulu, yang jelas sudah kami tindaklanjuti terkait laporan itu,” terang Fadly sapaan akrabnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan itu menegaskan, pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait dalam kasus dugaan jual beli tanah negara yang berada di Desa Weru itu.

“Termasuk juga turun ke lokasi mengecek secara langsung ke lapangan. Bagaimanapun juga menjual tanah negara itu adalah perbuatan melawan hukum dan itu merupakan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (****).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

6 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

8 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

16 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

20 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago