Sidang Tambang Ilegal Rusunawa Pangkalpinang, Saksi Kembali Sebut Nama Kapten Wahyu

Hukum162 views

Pangkalpinang, Kabarone.com-Sidang lanjutan penambangan timah ilegal dibelakang Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Pangkalpinang, Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, dengan terdakwa Mawardi, kembali digelar pada Jum’at (27/10/2023) diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raden Heru Kuntodewo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriyansah dan David, kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Mawardi.

Saksi yang dihadirkan adalah Sumarni, seorang wanita pemilik toko peralatan tambang yang beralamat di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kesaksiannya Sumarni mengatakan kenal dengan terdakwa karena sering membeli peralatan tambang ditokonya. Khusus untuk perkara ini, dijelaskan Sumarni terdakwa membeli sejumlah peralatan tambang senilai Rp 59 juta.

“Terdakwa membeli total keseluruhan Rp 59 juta, “katanya. Tetapi, lanjut Sumarni, tidak keseluruhannya peralatan yang dibeli dibayar tunai, karena sebagian merupakan utang.

“Yang dibayar cash cuma Rp 39 juta, sisanya yang Rp 20 juta terdakwa utang,, “ujarnya. Terkait utang tersebut, sebagaimana diteruskan Sumarni, kemudian pihaknya ditelpon lagi oleh seseorang yaitu Kapten Wahyu via telpon terdakwa Mawardi, dan oleh Kapten Wahyu dijanjikan akan dibayar melalui transfer.

“Saya memang dihubungi oleh Kapten Wahyu melalui telpon terdakwa yang katanya akan dibayar melalui transfer via rekening. “Ujarnya.

Tetapi hingga pihaknya jadi saksi dipengadilan, utang tersebut belum dibayar.
“Hingga sekarang sisa yang Rp 20 juta, belum juga dibayar. “Beber Sumarni.

Pada persidangan sebelumnya, seorang cukong timah Sujono alias Ataw yang dihadirkan sebagai saksi, membantah kalau tambang tersebut adalah miliknya, dan malah menyebutkan kalau tambang itu milik Kapten Wahyu.

Sayangnya, pihak JPU Hendriyansah pada persidangan Senin (23/10/2023) lalu, tidak mampu untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan keterangan Ataw, mengenai kejelasan kepemilikan tambang ilegal tersebut.

Terkait hal tersebut, Hakim Ketua Raden Heru Kuntodewo menyebutkan karena saksi Kapten Wahyu tidak ada dalam BAP pihaknya tidak berwenang memanggil, karena kewenangan untuk menghadirkan ada pada JPU.

“Karena tidak ada di BAP, maka kewenangan untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi ada pada Jaksa Penuntut Umum, “katanya disela persidangan tersebut.

Dan sidang lanjutan perkara ini, kembali akan digelar pada Jum’at (3/11/2023) depan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU. (Har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *