Majelis Hakim Dimohon Bijaksana Memvonis Bebas Perkara Rian Dan Yanuar

Hukum222 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Sofia Marlianti Tambunan didampingi anggota majelis hakim, Dian Erdianto dan Juli Sintesis, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan Penggelapan melibatkan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba, dimohon supaya memberikan Putusan yang bijaksana dan dengan pertimbangan hukum yang tidak memihak terhadap pelapor.

Majelis hakim juga diharapkan tidak seutuhnya terpengaruh terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab apa yang di dakwakan JPU telah dibantah Terdakwa dan juga keterangan saksi saksi dalam persidangan. Semuanya telah disampaikan Terdakwa dan tim Penasehat hukum dalam Pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis hakim.

Oleh sebab itu, kami selaku Penasehat Hukum dan Terdakwa meminta Majelis hakim supaya mengatakan dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima, dengan membebaskan kedua Terdakwa dari Rumah Tahanan.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum Terdakwa Mahadita Ginting SH MH dan Rekan, saat menyampaikan Duplik atau tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sudibyo, di PN Jakarta Utara, 30/10/2023.

Menurut Mahadita Ginting, dengan tegas dan yakin menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. “Kami meminta agar Majelis Hakim dengan arif mempertimbangkan secara obyektif terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan Penggelapan uang PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) Rp 150 juta rupiah tempat kerja kedua terdakwa,” ujarnya.

Penasehat hukum menyampaikan dalam bantahannya tetap pada Pembelaan (pledoi) yang dibacakan 26/10/2023, karena tidak ada hal baru dalam Tanggapan/Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pembelaan Penasehat Hukum.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan Hikmat dan Kebijaksanaan serta penuh rasa keadilan kepada Majelis Hakim yang akan memvonis bebas kedua Terdakwa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kiranya mengatakan bahwa perkara kedua Terdakwa bukanlah tindak Pidana melainkan perbualan Perdata.

Penasehat hukum menyampaikan, permohonan maaf kepada majelis hakim dan JPU. “Apabila dalam proses persidangan ada penyampaian kata-kata yang tidak berkenan kami selaku kuasa hukum mohon maaf semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua,” ungkap Mahadita Ginting dan Rekan dalam Dupliknya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *