Hukum

Aneh Sertifikat Tanah Bisa Balik Nama Tanpa Tanda Tangan Ahli Waris

Jakarta Kabarone com,-Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris untuk permohonan pengurusan Sertifikat tanah atau balik nama Sertifikat tanah kerap kali terjadi di Republik Indonesia ini yang akhirnya menjalani proses hukum.

Perkara yang serupa lah diduga dilakukan terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), hingga dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. H. Aspas ditengarai memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Penuntut Umum (JPU ) Ari Sulton, mendudukkan H.Aspas yang sudah berumur lanjut usia itu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan saudaranya sendiri dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUHP. Terdakwa H.Aspas dihadirkan ke persidangan untuk pemeriksaan saksi saksi memberikan keterangannya.

Didalam persidangan pimpinan Deni Riswanto, didampingi hakim anggota Sutaji dan Lebabanus Sinurat tersebut, memeriksa empat saksi yang merupakan ahli waris dari Alm Abdul Majid dan saksi dari BPN yakni, saksi Siti Khotijah, Diah Sukita, Siti Aisyah dan serta saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Bagian Sengketa, Heris P.

Dihadapan majelis hakim saksi Siti Aisyah menyampaikan, mengenai tanah waris yang terletak di Sunter Agung merupakan tanah waris dari H A Majid sebagaimana dituangkan dalam fatwa waris dari Pengadilan Agama. Dimana 10 orang anak Alm, H.Abdul Madjid jadi hak waris, belum pernah membagi tanah peninggalan orang tuanya apalagi diperjual belikan.

Menurut saksi, pihaknya mengetahui adanya masalah tanah warisannya saat dipanggil ke BPN Jakarta Utara untuk mediasi. Tanah tersebut diketahui sertifikatnya berubah nama dari Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas. Sementara para ahli waris lainnya belum pernah menandatangani surat pernyataan, kwitansi dan surat lainnya.
“Saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangannya, namun sertifikat sudah berubah nama”, ujar saksi, 31/10/2023.

Saksi juga mengaku, tanah tersebut sudah dimiliki orang tuanya sebelum menikah dengan ibunya H Majid. H.Abdul Majid memiliki dua istri yakni Fatimah dan Dariah. Dimana dari Fatimah memiliki 4 orang anak dan dari Dariah 6 orang. Saksi akui pernah dibagi warisan yang di Bekasi, namun tanah warisan yang di Sunter belum pernah dibagi. Sepengetahuan saksi para ahli waris belum pernah mengalihkan haknya apalagi diperjual belikan dan selama ini dijaga H.Aspas.

Sementara saksi Siti Khadijah, menerangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dan kakaknya dan saudara lain. Surat yang diduga dipalsukan tanda tangan ahli waris digunakan untuk permohonan balik nama pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Permohonan diajukan H.Aspas ke BPN. Saksi mengaku, tidak pernah tanda tangan di kwitansi maupun dokumen lainya.

Saksi mengaku pernah hadir di BPN untuk mediasi. Saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangannya, namun nama sertifikat sudah berubah menjadi atas nama H.Aspas, ucapnya. Keterangan saksi saksi dalam perkara ini, mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah peninggalan orang tuanya tersebut. Dalam permohonan di BPN, terlihat yang dipalsukan adalah tanda tangan Musa (alm), Siti Hajar, Siti Khotijah. Siapa yang menggunakan tidak tau tapi kemudian menurut saksi Sertifikat sudah berubah nama menjadi nama H.Aspas pada tahun 2022 .

Sementara saksi dari BPN Heris Pardilla menyampaikan, adanya sengketa antar waris H.Aspas dan para ahli waris lainnya, setelah dilakukan mediasi di kantor BPN. Dalam dokumen permohonan perubahan nama tercatat atas nama H.Aspas, sebelumnya tidak tahu atas nama siapa tanah tersebut, ucapnya. Tidak banyak yang diketahui saksi dari BPN tersebut, namun saksi mengetahui bahwa pengajuan penerbitan Sertifikat melalui program PTSL tahun 2018, atas nama permohonan H Aspas. Menyikapi keterangan para saksi terdakwa H.Aspas membantah seluruhnya keterangan saudaranya tersebut.

Sebelumnya dakwaan JPU menyebutkan, H.Aspas didakwa sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018. Dimana pada 24 September 1984, ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris, H.Muhammad, H.Aspas, Hj.Maisaroh, Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah, berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

26 mins ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

5 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

6 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

9 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

10 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

10 hours ago