Jakarta Kabarone.com,-Anro Manurung SH, merupakan anak perantau dari Desa ke kota Metropolitan tanpa membawa apa apa.
Kelahiran Desa Ajibata, Parapat, Sumatera Utara ini merupakan Direktur Sutopo Law Firm Aihisanru, Anro Manurung SH dan Rekan. Kepribadiannya memiliki tekat “Berjuang Demi Masa Depan”.
Petualangan perjalanan profesinya dapat gelar Sarjana di kota DKI Jakarta sangat menyedihkan. Hidup pas pasan apa adanya, bahkan makan nasi pun terkadang satu kali dalam satu hari karena keadaan kantong kering.
Pengalaman ini sebagai kehidupan baru setelah dari kampung sampai di kota Jakarta. Pada umumnya pengalaman serupa dialami para perantau.
Namun dengan tekat dalam hati, berjuang demi masa depan dan penuh kesabaran akhirnya tercapai mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan bisa beracara dalam persidangan.
Kini Anro Manurung SH, mampu mandiri dan membuka kantor Advokat di Jalan Kelapa Muda No.165 Rt 03 Rw 03, Jagakarsa Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Awal perjalanan profesi seorang pengacara ini, berangkat dari Desa tempat kelahiran hingga ke perantauan dan tinggal sementara di rumah famili/ sanak saudara.
Hidup di Jakarta sangat membosankan apalagi tidak ada pekerjaan dan uang kantong tipis.
Hari terus berjalan dan terkadang berpikir termenung. Saat itu belum ada Job, terkadang berpikir ingin pulang ke Desa, ke tempat kelahiran dan tinggal menetap di sana. Tapi teringat kepada orang tua, apabila kembali ke Desa maka harga diri orang tua tidak ada lagi (menjaga harga diri orang tua terhadap teman temannya sesama orang tua yang tinggal di kampung).
Akan tetapi dengan petunjuk dan anugerah dari yang maha kuasa, niat ingin balik ke Desa tidak jadi karena tekat dalam hati, “Hidup atau Mati Hanya di Tangan Tuhan Pencipta Langit dan Bumi”.
Berbagai macam perkara telah di dampingi Advokat Anro Manurung SH dan Rekan. Diantaranya :
– Perkara Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
– Perkara perdata sengketa tanah.
– Sebagai kuasa mendampingi tersangka dugaan Korupsi Kementerian ESDM, kasus Minerba dan Batubara.
– Perkara Penggelapan dan Penipuan.
– Perkara Pemalsuan dan berbagai tindak pidana lainnya.
Anro Manurung menyampaikan, pihaknya akan berkomitmen membela untuk memperjuangkan hak hak warga terzalimi. Selaku Advokat asal Desa, semampu mungkin akan membela masyarakat tidak mampu dan awam hukum. Apalagi masalah kepemilikan tanah, sering kali warga yang lemah menjadi korban penindasan dari penguasa atau pengusaha itu yang perlu mendapatkan bantuan hukum.
“Tidak boleh masyarakat yang awam hukum menjadi korban mafia hukum, dibodoh-bodohi dan dicari cari kesalahannya.Hal seperti itu haram hukumnya dan tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya, 3/11/2023.
Penulis : P.Sianturi