Sutopo Law Firm Aihisandru Bela Penyelesaian Hak Karyawan Yang Tertunda 7 Tahun

Hukum320 views

Jakarta Kabarone.com,-PT.Cipta Srigati Lestari sebelumnya bernama PT.Anugrah Berkat Jaya Abadi, berkantor di Jalan TB.Simatupang Kav IS No.01, Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya siap membayar uang Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) terhadap kurang lebih 63 orang mantan karyawannya.

Pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan setelah 7 tahun tertunda tanpa kepastian hukum, namun setelah menempuh berbagai upaya berupa somasi dan mengajukan permohonan di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, atas perselisihan hubungan kerja, maka pihak perusahaan menyepakati perdamaian dengan membayar uang PHK terhadap mantan karyawannya 63 orang.

Direktur STP Aihisanru sering disebut Anro Manurung, selaku kuasa hukum para karyawan merasa bahagia karena dapat membantu pertikaian hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Dimana, para Karyawan tersebut telah menunggu selama 7 tahun lamanya perselisihan uang PHK belum dibayar pihak perusahaan. Para karyawan pun terharu hingga meneteskan air mata menunjukkan rasa kepuasan karena terselesaikan penundaan Pembayaran PHK. Para karyawan pun menyampaikan ucapan syukur dan terimakasih yang setinggi2 nya kepada Sutopo Law Firm Anro Manurung SH, karena mau memperjuangkan hak karyawan dengan amanah tanpa bayaran.

Dalam pengakuan dari para karyawan, di saat pertemuan pertama mereka dengan Advokat Anro Manurung SH, mereka tidak yakin bahwa Sutopo (STP) Law Firm mampu menyelesaikan perselisihan pembayaran Hak karyawan dari PT.Cipta Srigati Lestari, dikarenakan perjalanan penyelesaian sudah 7 tahun lamanya.

Sebelum ditangani Sutopo Law Firm Aihisanru Manurung SH, para karyawan mengaku, mereka yang sudah terzalimi telah banyak mengeluarkan dana pengurusan selama 7 tahun, akhirnya mereka menyampaikan sangat berterimakasih kepada yang Maha Kuasa karena menghadirkan Pengacara Aihisanru Manurung SH, yang bersedia membantu kami dari titik Nol tanpa mengeluarkan uang.

Para karyawan mengapresiasi Sutopo Law Firm, karena bersedia dan mampu membantu para karyawan tanpa menerima pembayaran. Bahkan menurut para karyawan, kuasa hukum mereka lah yang mengeluarkan uang sendiri untuk menyelesaikan pengurusan perkara tersebut di sela sela menunggu pembayaran hak dari perusahaan.

Sebagaimana cerita para karyawan, dengan meneteskan air mata sebab selama ini perlakuan perusahaan telah menzalimi para mantan karyawannya itu, namun kini perjuangan dan kekompakan para karyawan tidak sia sia atas bantuan Sutopo Law Firm. Bahkan ada karyawan yang bercerita, atas pembayaran uang PHK dari perusahaan tersebut, cita- cita nya telah tercapai untuk memberangkatkan orang tua nya ke tempat suci Umroh.

Para karyawan juga menyampaikan doa kepada teman seperjuangan yang telah meninggal dunia saat memperjuangkan Hak mereka, sembari meneteskan air mata mengucapkan ” Terima kasih atas kehadiran Kantor Hukum Sutopo Law Firm yang Amanah dan kiranya kedepannya mampu mendampingi proses hukum bagi warga yang terzalimi, ungkap warga.

Menanggapi tetesan air mata para karyawan, Anro Manurung SH, selaku Direktur Sutopo Law Firm Aihisanru menyampaikan, penanganan kasus perselisihan antara perusahaan PT.Cipta Srigati Lestari ini sangat rumit. Tapi berkat amanah dan doa dari para karyawan bersama keluarganya, sehingga kami dapat menyelesaikan perkaranya dengan baik. Itupun setelah kami layangkan gugatan terhadap PT.Cipta Srigati Lestari di persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Yang paling mengharukan dalam perkara karyawan dengan perusahaan yang sempat ganti nama tersebut adalah, bahwa pembayaran yang tidak ternilai ketika tetesan air mata tanda kebahagiaan ada di kantor Sutopo Law Firm Aihisanru, yang berkantor di Jalan Kelapa Muda No.165, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ucapnya, 10/11/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *