Kantor Hukum Sutopo Law Firm Buka Cabang Di Kabupaten Jepara Jateng

Hukum417 views

Jakarta Kabarone.com,-Kantor Hukum Sutopo dan Partner, STP Law Firm saat ini berkantor di Jalan Kelapa Muda No.165, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, kini telah membuka kantor Cabang Sutopo Law Firm di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kantor Hukum Cabang Sutopo Law Firm, berlokasi di Jalan Yos Sudarso No.1 b, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu, dipimpin oleh Kepala Cabang Dodi L.Raharjo.

Menurut Direktur Law Firm Aihisanru alias Anro Manurung SH, bahwa pembukaan Kantor Hukum Cabang Jepara tersebut untuk memudahkan dan membantu warga masyarakat Jepara dan sekitarnya dalam hal pelayanan tentang Hukum serta mendapatkan pendampingan hukum.

Bagi masyarakat siapapun, baik Pegawai Negeri Spil (PNS) atau swasta serta masyarakat awam terhadap hukum, Kantor Hukum Law Firm Anro Manurung akan berupaya semampunya membantu warga masyarakat Jepara dan Sekitarnya.

Bukan hanya pendampingan hukum, tapi juga tentang Konsultasi Hukum baik Pidana maupun Perdata dan atau persidangan Tata Usaha Negara (TUN) serta sidang Perselisihan atau Sengketa Pemilu, kami sebagai Advokat akan selalu siap untuk melayani masyarakat awam hukum yang membutuhkan pendampingan.

Perlunya keadilan yang dirasakan masyarakat maka, haruslah memposisikan hukum itu sebagai Panglima Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, sebab hal itu merupakan sistem demokrasi yang baik. “Tidak boleh memposisikan Hukum sebagai alat penguasa untuk menjebloskan masyarakat yang awam hukum terhadap kewenangan penguasa dan pengusaha,” ungkap Anro Manurung.

Menyikapi pembukaan kantor Cabang di Jepara, Anro Manurung SH, menilai bahwa Kabupaten Jepara merupakan wilayah yang perkembangan pembangunannya sangat cepat, seiring dengan kemajuan tingkat intelektual masyarakat dan perkembangan jumlah penduduk.

Maka sehubungan dengan hal itu, kedepannya akan banyak masyarakat yang membutuhkan keadilan untuk mendapatkan hak haknya. Baik dalam hal industri dan pariwisata serta perlindungan hukum terhadap budi daya Hewan dan hewan yang dilindungi seperti halnya di Karimun Jawa dan Kelautan sehingga, membutuhkan Pengacara yang mengetahui tentang aturan hukum yang berkembang.
Sebagaimana peraturan undang undang yang berlaku, terhadap Spesies Hewan, Unggas dan Reptil yang dilindungi Negara, maka yang digunakan Penyidik biasanya Undang Undang Spesialis. Tapi jika menyangkut dengan kasus pencurian maka Penyidik pasti menggunakan KUHP. Penerapan hukum tersebut pasti suatu saat akan berlaku di daera daerah.

Ditambahkan, setelah Kantor Hukum Sutopo Law Firm Cabang Jepara di buka berlokasi di Jalan Yos Sudarso No.1 b Jepara, masyarakat sangat antusias dan banyak yang datang Konsultasi tentang hukum. Seperti Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia di sela sela persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. “Sutopo Law Firm akan selalu membela hak hak masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi kecil secara gratis,” ujar Anro Manurung, 10/11/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *