Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Diluncurkan, Sekda; Untuk Mengetahui Kawasan

Daerah187 views

KOTABARU,kabarOne.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan Sistem Informasi Tata Ruang atau disingkat SIMTARU dalam rangka penyebaran luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transfaransi penataan ruang,

Peluncuran sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 8 November dan dilaksanakan di Ballroom Grand Surya Hotel, Senin (13/11/2023).

Aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti dalam laporannya dihadapan Sekda Kotabaru, Camat Se kabupaten Kotabaru dan Assosiasi Badan Usaha Kabupaten Kotabaru serta tamu undangan lainnya.

” Bahwa kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita menyampaikan informasi terkait tata ruang dan mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan berusaha,” ujar Tuti sapaan akrabnya.

Lebih lanjut di ungkapkannya, aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses, dan kedepannya semoga nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Sementara Sekda Kotabaru H. Said Akhmad mengharapkan, dengan adanya aplikasi SIMTARU ini tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Kotabaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini.

Ditambahkan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo mengatakan, aplikasi SIMTARU ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, tetapi masyarakat juga bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya, apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku, juga untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindak lanjuti, dan untuk bisa mengakses login ke website HTTPS://SIMTARU.KOTABARU.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *