Hukum

Pledoi ,Dior Ali M.Acc Minta Dibebaskan dari Jerat hukum

Jakarta ,Kabar One.com : Dior Ali M.Acc melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya tak bersalah dan harus bebas jeratan hukum dalam kasus penipan dan penggelapan hal tersebut disampaikan “saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta pusat,” selasa (14/11) 2023.

Sri Purwani SH kuasa hukum Dior Ali M.Acc menjabarkan hal pembelaan untuk kliennya. Dia menyebut kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana kliennya didakwa dengan pasal 378 kuhp dan pasal 372 kuhp

“Menyatakan terdakwa Dior Ali M.Acc
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana,” ujar sri

“Sri juga meminta Dior bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu mereka juga meminta supaya hakim mau memulihkan hak-hak Dior dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.”

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sri Purwani SH mengutip Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 561/pid.B 2016/PN BJM jo Putusan MA RI NO: 1251 K/Pid/2016 juga telah dijelaskan: Cek yang diserahkan terdakwa kepada korban yang ternyata tidak ada dananya, sudah dikonfirmasi sebelumnya oleh saksi , sehingga tidak diartikan sebagai tindakan terdakwa untuk membujuk dengan melawan hak dengan menggunakan nama palsu, akal cehrdik, ( tipu muslihat ) atau karangan perkataan bohong.

Sehubungan dengan hal diatas, pemberian Cek kosong tidak serta merta bisa menjadi pidana penipuan bila Cek itu digunakan sebagai cara untuk menggerakkan orang lain sebagai agar menyerahkan barang kepada pemberi Cek, dan sedari awal si pemberian Cek tahu kalau Cek yang akan diberikan kosong.

Putusan PK MA NO: 91 PK/Pid/ 2014 mengatakan Cek kosong yang sudah dilarang untuk dicairkan tapi tetap dicairkan ileh korban, bukan pidana. Sementara itu Putusan PN Bogor No: 117/Pid. B/2012/PN Bogor jo Putusan MA NO: 1665 K/Pid/2012 kaedah hukumnya mengatakan, Cek kosong yang hanya sebagai jaminan, bukan perbuatan pidana.

Merujuk pada pasal 1338 KUHPerdata, Sri Purwani mengatakan, tindakan yang dapat dilakukan korban hanya menagih kembali piutangnya kepada terdakwa dengan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Ungkap sri ( sena)

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

5 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago