Jakarta Kabarone.com,-Mantan Lurah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara, Sahroni diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 12/12/2023.
Lurah yang menjabat tahun 2020 tersebut, di hadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan perbuatan terdakwa atas permintaan pihak terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
Saksi Sahroni bersama M.Salim di minta keterangannya terkait perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen pengurusan Sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah hukum Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, melibatkan terdakwa H.Aspas (83).
Sertifikat alas hak tanah seluas kurang lebih 2.500 m2, sebelumnya merupakan hak waris dari orang tua terdakwa bersama ahli waris lainnya yang juga keluarganya sendiri. Namun kepemilikan Sertifikat tanah tersebut menjadi berubah dari atas nama Alm A.Majid berubah menjadi atas nama H.Aspas.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto didampingi hakim anggota Lebanus Sinurat dan Maskur, saksi Sahroni menyampaikan, dirinya tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. Mantan Lurah tersebut mengaku mengetahui adanya lahan kosong di wilayah kerjanya karena banyak sampah dan tidak tertata. Masih rawa rawa sehingga dikhawatirkan akan adanya kemungkinan resiko berat terhadap anak anak. Sehingga dirinya mencari siapa pemilik tanah ternyata tanah tersebut atas nama Aspas sesuai fotokopi Sertifikat.
Saksi mengaku, mengetahui adanya permasalahan tanah tersebut setelah adanya sidang pertama dan taunya tanah tersebut merupakan tanah yang dipersengketakan.
Saksi mengetahui bahwa diatas alas hak tanah tersebut ada 9 ahli waris dengan dua istri dari pemegang hak pertama. Tapi Sertifikat atas nama H.Aspas, saksi juga mengatakan yang membayar PBB atas tanah tersebut adalah H.Aspas.
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, apa yang saksi ketahui tentang adanya pemalsuan surat atas timbulnya Sertifikat tanah tersebut. Menjawab pertanyaan JPU, saksi menjawab tidak begitu mendalam mengetahui adanya pemalsuan karena sudah ada sertifikatnya. Hanya mengetahui informasi bahwa pemiliknya H.Aspas, ucap saksi 12/12/2023.
Sementara saksi M.Salim juga tidak tahu persis tentang sejarah tanah tersebut dengan para ahli waris lainnya. Menurutnya, dirinya hanya sering datang ke PTSL dalam rangka pengurus pengurusan surat surat tanah di PTSL. Salim mengetahui bahwa petugas PTSL adalah Almarhum Subur. Sementara koordinator PTSL Sunter adalah Almarhum Haji Maulana Mahmud, yang mana H.Maulana Mahmud merupakan kakak kandung Saksi M.Salim. Saksi mengetahui pengurusan Sertifikat yang diduga bermasalah tersebut karena dirinya sering ke PTSL. Saksi mengatakan mengetahui adanya permasalahan dugaan pemalsuan dalam pembuatan surat kelengkapan administrasi PTSL. Saksi tidak mengetahui detailnya bagaimana kasus pemalsuan pengurusan Sertifikat tersebut. Saksi meringankan itu tidak mengetahui surat apa yang dipalsukan.
Atas jawaban jawaban kedua saksi meringankan tersebut, JPU tidak mau panjang lebar bertanya sebab saksi menjawab lebih banyak tidak tahunya, sehingga terkesan tidak relevan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya H.Buhari dan Rekan.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), diduga memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama H.Aspas. H.Aspas dituduhkan menggunakan surat atau dokumen palsu yang diajukan ke kantor BPN Jakarta Utara untuk pengurusan balik nama Sertifikat tersebut.
Atas perbuatannya JPU menyampaikan telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri yang merupakan ahli waris Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah. Kepemilikan tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.
Penulis : P.Sianturi