Categories: Hukum

Advokat Ferry Juan dan Rekan : Ammar Zoni Merupakan Pengguna dan Korban Peredaran Narkoba Harus Direhabilitasi

Jakarta Kabarone.com,-Penangkapan Ammar Zoni yang ketiga kalinya lantaran ketahuan menggunakan Narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba) terindikasi sebagai pengguna dan korban. Oleh karena itu harus dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan undang undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA MA RI). Hal itu disampaikan Advokat Ferry Juan SH MH didampingi Priyagus Widodo SH, saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan yang ketiga kalinya Ammar Zoni Rabu 13/12/2023.

Artis muda tersebut ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat usai mengkonsumsi barang jenis daun tanaman dan non tanaman berupa ganja dan sabu di salah satu Apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap Ammar Zoni sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama, menggunakan barang terlarang Narkoba tanpa ijin dari yang berwajib.

Menurut Praktisi Hukum Ferry Juan dan Priyagus Widodo, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap lantaran menggunakan Narkoba. Berdasarkan undang undang yang bersangkutan harus di rehab supaya pulih kembali dari ketergantungan obat obat terlarang tersebut.
“Jika barang bukti yang ditemukan aparat Kepolisian tidak melebihi ketentuan sebagai pengguna, maka Ammar Zoni berhak mendapat rehabilitasi sesuai ketentuan yang diatur undang undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA MA RI)”, ungkap Advokat Ferry Juan dan Rekan.

Ferry Juan dan Priyagus Widodo menyampaikan, mengenai apa yang dilakukan artis ini lebih dari tiga kali mengkonsumsi narkoba, apakah ada pemberatan hukuman terhadap residivis narkoba ini. Menurut Ferry Juan, bahwa di dalam tindak pidana umum lain mungkin bisa diterapkan pasal pemberatan sepertiga hukuman. Namun dalam perkara ini sepanjang si pengguna atau si pemakai dengan barang bukti tidak melebihi sesuai SEMA RI Nomor 4 tahun 2010, tentu sesuai pasal 57 UU Narkoba No.35 tahun 2009, harus direhabilitasi, uncap Ferry Juan SH MH.

Sementara Priyagus Widodo SH, menambahkan, sebagaimana pengalaman kami pada tahun 2014, 2015, ada beberapa artis yang kami rehabilitasi di Lido sesuai tanggapan dan arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh karena itu tanggapan kami terhadap artis ini supaya dilakukan rehabilitasi, namun masih dalam pemeriksaan penyidik.

Sesuai yang kami baca di Media Massa ini yang ketiga kalinya sehingga menurut kami selaku Praktisi Hukum, sepanjang tidak ditemukan adanya keterlibatan dalam peredaran gelap atau jual beli Narkoba, maka Ammar Zoni harus diposisikan sebagai korban, karena sebagai korban maka harus direhabilitasi. Hal itu mungkin karena kecanduan atau hal lain, namun sepanjang itu tidak ada bukti selaku penjual atau membeli untuk diedarkan, tapi dibeli untuk dipakai sendiri bersama temannya, maka yang bersangkutan harus direhabilitasi dan diposisikan sebagai korban.

Menurut Priyagus Widodo, banyak sekali pengguna pengguna yang notabene sebagai pengguna, dimana para pengguna tersebut adalah korban tapi mendapat hukuman yang relatif berat. Pada hal Narkoba yang dibelinya itu hanyalah dikonsumsi untuk dirinya sendiri. Penjara kan makin penuh dan beban negara juga, jika pengguna tidak direhab.
Pihaknya mencontohkan, adanya pengguna ditangkap Polres Jakarta Pusat, dan Majelis Hakim menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bu Jaksa ini tuntutannya jangan terlalu lama lama sebab ini merupakan beban negara apalagi pemakai. Hal itu merupakan pendapat kami.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada penyidik agar memberikan kebijakan dan kebijaksanaan dalam menangani korban korban peredaran narkotika. Sepanjang tidak ditemukan barang bukti, bahwa dari diri Ammar Zoni tidak ditemukan barang bukti sebagai pembeli untuk diedarkan, atau mencari keuntungan dari pembelian tersebut maka harus diklasifikasikan sebagai korban dan harus direhabilitasi “, ungkap Priyagus Widodo 13/12/2023.

Ferry Juan menambahkan, yang dimaksud dengan pengguna Narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Narkoba No.35 tahun 2009, bahwa apabila barang bukti yang digunakan oleh si pemakai ini tidak melebihi dari ketentuan ketentuan SEMA No.4 tahun 2010, maka eligible, atau berhak untuk direhabilitasi sesuai dengan pasal 57 UU Narkoba No.35 tahun 2009 wajib direhabilitasi. Nah sekarang bagaimana kalau barang bukti melebihi dari ketentuan SEMA tersebut, nah untuk pengguna pun ada hukuman penjaranya yaitu pasal 127 ayat a sampai d, itu bisa 1 sampai 4 tahun.

Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, kalau pun tersangka narkoba direhabilitasi bukan berarti dibebaskan. Menurut ketentuan pasal 103 UU Narkoba, bahwa rehabilitasi juga merupakan hukuman. Lamanya masa rehabilitasi tersebut tergantung stamina si tersangka, sebab rehabilitasi ini maksudnya menunggu untuk pulih, bukannya menahan orang tidak ada batas waktu di dalam itu, jadi apabila si tersangka direhab itu adalah namanya disuntik dibuang racun, dilatih untuk sosialisasi bermasyarakat, sampai dia bisa pulih kembali. Dan apabila sudah ada indikasi pulih tentu harus dibebaskan. Kalu tidak akan melanggar UU HAM No.39 tahun 1999.

Dalam rehabilitasi ada dua ketentuan yaitu, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis itu harus disembuhkan melalui obat obatan anti narkoba, sementara rehabilitasi sosial yaitu dilatih dengan kegiatan kegiatan yang positif, seperti ngegym, ada main band dan juga ketrampilan ketrampilan lainnya supaya tersangka pulih dari penggunaan Narkoba, ungkap Priyagus Widodo.

Ferry Juan berharap kepada aparat penegak hukum agar menyembuhkan masyarakat dari segala peredaran gelap Narkoba, bukan selalu melakukan penahanan atau dipenjara. Kalau tersangka yang seharusnya direhab ya direhab saja sebagaimana ketentuan ketentuan yang telah diatur dalam undang undang Narkoba, ungkap Ferry Juan bersama Priyagus Widodo.

Untuk diketahui, berdasarkan pengembangan penyelidikan, Ammar Zoni ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan, 12/12/2023. Sesuai hasil tes urine yang dilakukan Kepolisian terhadap artis Ammar Zoni, diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu sabu. Hasil tes positif menggunakan narkotika tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, pada wartawan 13/12/2023.

Berdasarkan proses hukum yang pernah dialami tersangka Ammar Zoni, bahwa dirinya pernah di vonis 7 bulan penjara lantaran kasus narkoba dan baru bebas penjara bulan Oktober 2023 lalu. Berselang satu bulan setelah bebas artis muda ini ditangkap kembali 12/12/2023 dalam kasus yang sama narkoba juga dengan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago