Categories: Hankam

Polda Jateng Ringkus 5 Anggota Sindikat “Lengek Squad” dengan Barbuk 20 Mobil

KABARONE.COM,SEMARANG – Polda Jateng berhasil merangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadah dan penjualan mobil bodong.

Dari penangkapan tersebut, aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. menyita dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam kejahatan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

” Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati, jelas Kapolda di Mapolda Jateng, Selasa (9/12024).

Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas dia.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati

Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

” Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” terangnya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Johanson mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah

” Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

“Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” pungkasnya.

penulis : amr

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

1 hour ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

2 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

5 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

8 hours ago