Para Pihak Berperkara Mengeluhkan Birokrasi PN Jakarta Utara Salinan Putusan Sangat Lama Turun

Hukum400 views

Jakarta Kabarone.com,-Para pihak yang berperkara mengeluhkan pelayanan birokrasi berkepanjangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pasalnya, pengambilan salinan putusan, baik perkara Pidana atau Perdata sangat lama turunnya sehingga merugikan pihak-3 pihak.

Para penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluhkan lamanya penerbitan salinan putusan hakim. Sebab salinan putusan yang didalamnya tertuang perintah pengadilan yang harus segera dilaksanakan Jaksa untuk mengeksekusi terdakwa, namun tidak bisa dilaksanakan karena salinan putusan belum turun. Sejumlah JPU dan kuasa hukum atau penasehat hukum para pihak-pihak berperkara menyampaikan keluhannya pada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/01/2024.

Para kuasa hukum yang merasa dirugikan dengan lamanya penandatanganan salinan putusan mungkin oleh hakim atau nyangkut di meja Kepaniteraan telah menimbulkan keresahan di kalangan kuasa hukum. Sebab selaku pemberi kuasa pasti marah dan mengejar ngejar kuasa hukum, dimana sesuai aturan di lembaga peradilan salinan putusan sudah harus turun dalam waktu satu hingga dua minggu setelah putusan dibacakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan.

Sejumlah penasehat hukum menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Buku dua pedoman Mahkamah Agung tahun 2000, tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Pelanggaran terhadap buku Pedoman Mahkamah Agung tersebut ditengarai telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam buku pedoman MA RI disebutkan, “pada waktu putusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, yang segera setelah putusan diucapkan akan diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk di minutasi dalam waktu 7 hari”.

Berdasarkan pengakuan para pihak berperkara kepada sejumlah media, terdapat perkara perkara yang disidangkan sudah dibacakan putusan pada pertengahan bulan November dan Desember tahun 2023 lalu. Namun sampai saat ini salinan putusan belum diterima para pihak. Bahkan kuasa hukum telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meminta agar penerbitan salinan putusan segera diturunkan.

Seperti halnya sejumlah perkara Perdata gugatan Perceraian yang disidangkan Hakim Sofia Marlianti Tambunan, yang sampai kini salinan putusan belum turun. Menurut kuasa hukum pihak pihak, bahwa putusan perkara tersebut sudah dibacakan pertengahan bulan November 2023, namun salinan putusan belum kunjung diterima pihak. Demikian juga Hakim Hakim lain yang sudah memutuskan perkara tapi salinan putusannya terlalu lama ditandatangani.
“Jika para pihak menanyakan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jawabannya selalu salinan putusan belum turun, tanyakan langsung ke Panitera Penggantinya. Ironis, entah nyangkut di meja siapa salinan putusan, yang jelas pihak yang mengeluhkan tersebut belum menerima salinan putusan yang asli, ungkap sejumlah kuasa hukum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum juga mengeluhkan apabila salinan putusan terlalu lama turun. Salinan putusan tersebut menjadi dasar JPU untuk mengeksekusi terdakwa yang sudah divonis majelis hakim. Jika salinan putusan lama diturunkan maka berkas perkara juga pasti menumpuk diruang Jaksa, dan akan berpengaruh dengan hak hak para terdakwa yang sudah di hukum.

Menurut sejumlah JPU, apabila putusan belum diterima maka terkendala dengan eksekusi. Terlebih juga jika keluarga terhukum akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat (PB) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), maka tidak akan bisa dimohonkan PB karena salinan putusan belum ada. Hal itu akan menghalangi hak seorang terpidana yang berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), ungkap sejumlah JPU.

Menyikapi lamanya salinan putusan diterima para pihak berperkara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotnar Simarmata SH MH, menyampaikan, “mudah mudahan bisa kami koordinasikan dengan pimpinan”, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *