Jakarta Kabarone.com,-Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana Vincent dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dilanjutkan.
Pihak pemohon PK melalui tim kuasa hukumnya Roni Cs menghadirkan 3 orang saksi satu diantaranya orang tua pemohon PK. Tapi orang tua pemohon tersebut batal memberikan keterangan sebab Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diwakili Subhan Noor Hidayat, menolak kehadiran saksi karena masih ada hubungan keluarga yakni antara Bapak dan anak.
Oleh karena itu, persidangan PK yang dipimpin majelis hakim Togi Pardede, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tersebut, dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi yakni saksi Dony selaku Komisaris PT.Limeme Group Indonesia (LGI) sekaligus selaku teman kerjanya pemohon PK. Sementara saksi Teddy merupakan teman kuliah terpidana Vincent.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon PK mempertanyakan kepada saksi Dony sebatas tanggungjawab Vincent selama kerja di PT.LGI yang pimpinan Kevin Lime. Dimana saksi Dony juga merupakan terpidana selama 3 tahun bersama sama dengan pemohon PK Vincent dan dua terpidana lain yakni Kevin Lime dan Michael. Ke empat terpidana dihukum putusan Kasasi Mahkamah Agung selama 3 tahun penjara. Terbukti melakukan perbuatan Penggelapan dalam bisnis investasi bodong alat kesehatan.
Kuasa hukum pemohon PK mempertanyakan saksi Dony selaku Komisaris PT.Limeme Group Indonesia, tentang, Apakah pemohon PK merupakan orang berada, Apakah sebagai pemilik saham di perusahaan PT.LGI pimpinan Kevin Lime, Apakah pemohon sebagai karyawan dan mendapat gaji di PT.LGI, Apakah pemohon mendapat fasilitas dari perusahaan dan merupakan pemilikan pemohon, apakah pemohon PK ada kontrak kerja dengan PT.LGI diberikan pimpinan perusahaan Kevin Lime. Semua pertanyaan kuasa hukum PK dijawab saksi Dony dan terkesan ter-arah.
Sementara terhadap saksi Teddy yang merupakan teman dekat dan teman kuliah Vincent, ditanya seputar kebaikan pemohon semasa kuliah di Universitas Bunda Mulia (UBM). Apakah saksi tau pemohon sebagai karyawan atau pengusaha, apakah Vincent orang baik dan pertanyaan lainnya. Saksi menjawab yang baik baiknya saja, dimana jawaban saksi tersebut seolah olah tidak ada hubungannya dengan pokok perkara atau permohonan PK yang diajukan terpidana Vincent.
Pemohon PK mengajukan surat kontrak kerja antara Vincent dengan PT.Limeme Group Indonesia yang ditandatangani Kevin Lime. Dimana surat kontrak kerja tersebutlah yang diajukan pemohon PK sebagai bukti baru (Novum) PK Vincent.
Menyikapi keterangan saksi sidang PK tersebut, Subhan Noor Hidayat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), usai persidangan menyatakan, tidak relevan jika pihak terpidana Vincent menghadirkan dua orang saksi memberikan keterangan, Dimana kedua saksi sudah pernah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pokok perkara awal yakni dakwaan Penggelapan, Penipuan, hingga dihukum 3 tahun penjara.
Selaku Jaksa Pengacara Negara terpaksa menolak satu saksi yang diajukan kuasa hukum pemohon untuk memberikan keterangan sebab, saksi masih ada hubungan keluarga antara anak dan bapak, sehingga hal itu tidak relevan dijadikan sebagai saksi, ungkap Subhan, 16/1/2024.
Terkait keterangan dua orang saksi JPN tidak mempermasalahkan mau memberikan keterangan apa dalam persidangan. Dihadapan majelis hakim, JPN menanyakan saksi Dony, apakah saksi sudah pernah diperiksa dalam persidangan perkara sebelumnya. Apakah saksi dalam hal ini masih sebagai terpidana bersama sama dengan pemohon PK Vincent. Saksi Dony menjawab iya. Perusahaan saudara bergerak dibidang apa, apakah ada investasi modal disana, jawab yang jujur, saksi Dony dan pemohon Vincent saat ini masih ditahankan. Dony menjawab iya. Perusahaan PT.LGI bergerak dibidang jual beli alat kesehatan, ada modal masuk sebagai investasi tapi kebanyakan modal masuk kerekening Kevin Lime, ucap Dony.
Demikian juga terhadap saksi Tedy, JPN menanyakan apakah apakah saudara sudah pernah memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya, saksi menjawab sudah.
JPN Subhan Noor tidak banyak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi, sebab jawaban saksi terkesan tidak jujur, berbeda dengan keterangan saat persidangan perkara awal. “Silahkan saksi menyampaikan keterangan apa saja, itu hak saudara yang jelas saksi sudah pernah memberikan keterangan sebelumnya,” ucap JPN.
Untuk diketahui, Vincent pemohon PK salah satu dari empat terpidana 3 tahun penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan bersama sama. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung.
Mereka terjerat dalam perkara investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes APD Covid-19).
Perkara investasi bodong Alkes tersebut telah merugikan sejumlah korban sebesar Rp 109 M, atas perbuatan Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent.
Dalam menjalankan usaha tersebut masing masing terpidana berkedudukan sebagai berikut; Terpidana Kevin Lime merupakan bos PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten Michael sebagai Bisnis Development Office PT.LGI dan terdakwa Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI.
Saat ini ke empat terdakwa juga disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidangnya masih proses agenda pemeriksaan saksi saksi.
Penulis : P.Sianturi