Pengelola Wisata TMII Dinilai Sewenangwenang Putus Sepihak Perjanjian Terhadap Pedagang

Ragam427 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengelola wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), PT.Biva, yakni anak perusahaan PT.Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), dinilai telah sewenang wenang terhadap pedagang pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang berjualan di areal TMII.

Wisata TMII dan seluruh fasilitas, sarananya yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita (Harkit), kini beralih pengelolaan kepada PT.TWC/PT.Biva. Sebelum peralihan, Yayasan Harkit sudah menerbitkan Surat Ijin Usaha (SIU) terhadap para pelaku UMKM penjual souvenir dan pedagang lainnya di areal wisata TMII, baik pedagang yang di wilayah parkiran dan dibawah stasiun kereta gantung.

Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI), bahwa taman wisata yang berada di Kelurahan Ceger, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Bambu Apus dan Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Pasar Rebo dan Kecamatan Kramat Jati, Provinsi DKI Jakarta tersebut. kepemilikannya dialihkan dari Yayasan Harapan Kita dan kini dikelola sepenuhnya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagaimana diinformasikan sejumlah pedagang TMII, bahwa keberadaan para pedagang di kawasan TMII sejak tahun 2005, sejumlah pelaku usaha UMKM TMII diterbitkan Surat Ijin Usaha (SIU) berdagang. Sementara terhadap pedagang lainnya SIU diterbitkan tahun 2021 sampai tahun 2024, dimana masa berlaku ijin tersebut masih berlaku hingga tahun ini.

Namun setelah peralihan kepemilikan dan pengelolaan, para pelaku usaha tersebut ditengarai dibuang dan ditinggal oleh pengelola TMII begitu saja dengan dalih kios akan direvitalisasi.

Sebagaimana keluhan dari sejumlah pelaku UMKM TMII menyampaikan, berawal dari bulan Oktober 2018, pihak pengelola TMII yang saat itu masih dikelola Yayasan Harkit memberitahukan akan merevitalisasi semua kios yang ada di areal TMII. Sesuai kesepakatan dan perjanjian antara pengelola dengan pelaku usaha, bahwasanya para pemilik kios masih berhak mengelola usaha mulai Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2023, dan akan dimasukkan kembali sebagai pedagang areal TMII.

Sementara pada Maret tahun 2020, terjadi Covid-19, sehingga para pelaku UMKM TMII tidak bisa melakukan aktivitas berdagang, bahkan lokasi wisata ditutup operasionalnya yang mengakibatkan para pedagang tidak bisa mencari nafkah selama kurang lebih 2 tahun.

Berjalan dengan perubahan waktu dan pergantian pengelolaan dan serah terima dari Yayasan Harapan Kita diambil alih pemerintah Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.19 tahun 2021. Saat itu seluruh pedagang mendukung peralihan pengelolaan usaha di areal wisata TMII supaya lebih baik.

Selanjutnya pedagang menyampaikan, pada Januari hingga Februari 2022, seluruh pelaku usaha UMKM TMII disosialisasikan bahwa adanya peralihan pengelolaan TMII yang dikelola langsung oleh pemerintah, sekaligus pemberitahuan penutupan dan pengosongan kios kios.

Pengelolaan berganti berdasarkan penunjukan dari pemerintah kepada PT.TWC. Sementara PT.TWC menyerahkan pengelolaannya kepada anak perusahaan yakni PT.Biva. Perusahaan induk dan anak tersebut, kepada pedagang menyampaikan akan melakukan revitalisasi terhadap seluruh kios kios TMII dengan membuat sejumlah perjanjian kerja sama yang masih berlaku.

Para pedagang tidak mempermasalahkan revitalisasi yang dilakukan pengelola, asalkan bisa berdagang kembali ditempat semula. Bahkan menurut pedagang, mereka ada yang menginvestasikan uangnya untuk merevitalisasi kiosnya.

Akan tetapi, dalam masa pengosongan dan masa revitalisasi tersebut, manajemen pengelola TMII tidak memberikan kompensasi apapun kepada para pelaku UMKM. Bahkan pengelola PT.TWC/PT.Biva menjanjikan akan menaikkan nilai dan kualitas pedagang TMII menjadi lebih baik.

Ironisnya, menurut sejumlah pedagang ada dugaan permainan dalam rencana pengosongan kios kios, sebab pada bulan Februari 2022 kios kios dibongkar sementara surat kesepakatan dari pengelola TMII PT.TWC diserahkan pada bulan April 2022. Sehingga para pelaku UMKM menilai pengelola PTKWC melakukan “kebohongan” dan kejanggalan serta ketidak transparan dari pengelola yang baru untuk mengusir para pedagang yang lama.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2022, Presiden RI Jokowi meresmikan revitalisasi terhadap kios kios dan sekaligus membuka tempat wisata TMII secara terbatas buat umum dan Agustus 2023, Jokowi pasca Pandemi kembali meresmikan Grand opening TMII untuk umum secara menyeluruh.

Namun apa yang terjadi, seluruh kesepakatan dan perjanjian perjanjian sebelum revitalisasi kios yang dibuat pengelola Harkit dan PT.TWC/PT.Biva dengan para pedagang telah dikesampingkan. Direksi manajemen PT.TWC/PT.Biva ditengarai tidak mempunyai itikad baik dan telah mengangkangi seluruh kesepakatan dan perjanjian antara pengelola dan pemilik kios.

Bahkan saat akan merevitalisasi tersebut ada pedagang yang sudah berinvestasi sejumlah uang untuk pembangunan kios dengan kesepakatan setelah kios dibangun maka pedagang kembali berjualan menempati kiosnya, namun hal itu hanya pepesan kosong.

Oleh karena itu, “pengelola dinilai telah menelantarkan pedagang dan tidak memberikan kesempatan lagi terhadap pelaku UMKM yang sebelumnya telah terdaftar dalam anggota pedagang souvenir dan pedagang lainnya di areal wisata TMII”, ungkap pedagang yang tidak ingin disebut jati dirinya tersebut.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Media ini, oknum atau pihak pengelola TMII diduga bermain suap menyuap untuk meloloskan segelintir pedagang agar dapat membuka usaha UMKM di kawasan TMII. Menunjuk oknum sebagai koordinator pelaku UMKM di areal TMII sehingga dengan sesukanya merekrut dan memasukkan pedagang baru atau kroni kroninya yang berdampak pada dugaan monopoli usaha. Kios kios dan usaha usaha lainnya yang ada di areal TMII ditengarai ada permainan monopoli usaha yang mengakibatkan pedagang lain tidak kebagian kios.

Sementara sejumlah pedagang yang saat ini berjualan di kawasan TMII, ada yang memiliki kios lebih dari satu unit. sementara pedagang lama belum dimasukkan pengelola mengisi kios yang saat ini masih kosong.

“Mubajirlah kios yang sudah direvitalisasi tapi dibiarkan kosong. Pedagang lama berharap pengelola yang baru PT.KWC bisa merespon keluhan pedagang yang belum mendapatkan kios jualannya”, ucap pedagang pada Media ini.

Menyikapi keberadaan pedagang di area TMII, Budi salah satu pedagang souvenir TMII membantah adanya permainan dalam mendapatkan kios dan tidak mengetahui adanya permainan suap untuk mendapatkan kios di TMII. Pihaknya mengaku, untuk mendapatkan kios di kawasan TMII yang saat ini dikelola pengembang yang baru ada seleksi apakah souvenir yang dijual memenuhi standar atau tidak itu merupakan wewenang pihak pengelola PT.TWC/PT.Biva.

Budi juga membantah dirinya sebagai pengurus UMKM di TMII, bahkan tidak terdaftar sebagai anggota UMKM di TMII. Namun pemilik dua unit tempat jualan souvenir di kawasan TMII itu, mengaku sebagai koordinator UMKM bagi para pedagang di daerah lain bukan dalam areal TMII.

Menurut Budi, dirinya merupakan pedagang souvenir lama di TMII, tapi belum terdaftar sebagai anggota UMKM. Menjual souvenir di kawasan TMII, masih menggunakan ijin SIU yang lama dan masa berlakunya sudah mati. Akan tetapi pihak pengelola saat ini memberikan ijin berjualan didalam TMII sifatnya ijin event.

“Ijin dari pengelola yang baru diberikan ijin event, yang katanya masih menunggu kebijakan dari badan pengelola TMII PT.KWC/PT.Biva, untuk mendapatkan ijin permanen”, ungkap Budi saat diklarifikasi di kawasan TMII, 19/1/2024.

Lebih lanjut Budi dan asistennya menyampaikan, pihaknya membayar retribusi ke pengelola TMII PT.KWC/PT.Biva tanpa memberitahukan jumlah yang dibayarkan berapa perbulan.
“Kami tidak mengetahui dan tidak mencampuri proses seleksi terhadap rekan rekan pedagang yang lama, akan tetapi seleksinya yang dilakukan pengelola yang baru ketat, yang konon katanya untuk peningkatan kualitas pedagang yang ada di TMII”, ungkap Budi dan asistennya.

Sementara Claudia Direktur pengelola TMII belum bisa diminta keterangannya terkait adanya dugaan permainan suap menyuap untuk mendapatkan kios di TMII. Melalui Humas TMII Maya menyampaikan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya perjanjian dan kesepakatan antara pedagang yang direvitalisasi dengan pengelola yang lama dan pengelola yang baru.

“Terkait adanya perjanjian dan kesepakatan terhadap para pedagang yang lama saya belum paham dan akan saya pelajari lagi’, ucap Maya.

Maya menyampaikan, saat ini pengelola sedang membenahi kawasan TMII untuk melayani pengunjung dengan menyediakan fasilitas baik kuliner dan pedagang souvenir yang unik dan berkualitas.
“Pengelola PT.KWC/PT.Biva saat ini masih terbuka menampung para pedagang yang akan berjualan di kios yang ada di TMII. Para pedagang diharapkan yang berkualitas dan unik. Ada bagian yang menyeleksi para pedagang, baik pedagang kuliner dan souvenir. Bagi masyarakat yang ingin berusaha berjualan gak masalah ada bagian yang menangani hal tersebut”, ungkap Maya 19/1/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *