Daerah

Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Dengan Tsk AD, Kapolres Kotabaru Gelar Press Release

KOTABARU,kabarOne.com- Kapolres Kotabaru menggelar Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (senpi).

Pres release dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim bertempat di mapolres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, senjata api rakitan dan 2 (dua) butir Amunisi Tajam dengan Kaliber
5,56 mm yang diungkap dari salah seorang tersangka berinisial AD (39) warga Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.

“Dikatakannya, proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula saat patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek Kelumpang Tengah, dimana pada saat itu mendapat laporan adanya pencurian pupuk, setelah saat dilakukan proses pengungkapan memang ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk,” ungkapnya.

Pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M 55/56
Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah, jadi dari situah dilakukan pengembangan.

Kata Kapolres, dari awal ditemukan senpi itu memang tersangka AD tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan itu, namun anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian- pembuktian dan kemudian mencari keterangan beberapa saksi dan akhirnya Alhamdulillah mengerucut.

“Terkait dengan senjata api rakitan, Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan terkait asal perolehan dari senjata api rakitan tersebut dan perolehan 2 peluru tajam yang dimiliki oleh tersangka AD yang propesi sebagai penjaga malam (wakar),”ujar Kapolres.

Untuk tersangka AD sendiri dikenakan dengan pasal undang-undang darurat, yaitu pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang beserta amunisinya di Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago