KOTABARU,kabarOne.com- Penyampaian aspirasi LSM Akgus yang dipimpin Haryandi atau bang tingku di depan kantor DPRD Kotabaru diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin (29/1/2024).
Syairi Mukhlis dan unsur pimpinan serta anggota dewan menerima para pengunjuk rasa dan mendengarkan dengan seksama setiap usulan aspirasi yang disampaikan melalui orasi yang disampaikan.
“Dirinya sangat merespon penyampaian yang disampaikan LSM AKGUS dan akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait beberapa hal yang sudah di sampaikan oleh pengunjuk rasa,”ujar Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru.
Kami sudah mendengar beberapa usulan dari LSM Akgus, seperti meminta penjelasan terkait tindak lanjut pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut – Tanah Bumbu (daratan Kalimantan) yang sudah terbengkalai selama 10 Tahun.
Mempertanyakan pelebaran jalan yang dilakukan Pemkab mulai dari Km 1 menuju Desa Stagen, tata batas pertambangan yang ada di Pulau Laut Kotabaru.
Mempertanya Dokumen AMDAL pertambangan Pulau Laut dan AMDAL pelabuhan PT. Sumber Daya Energi (SDE) di Desa Sepapah, Sampanahan, dan pemberitahuan adanya dugaan penjualan tanah masyarakat (perampasan) yang dilakukan kepala desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
“Terkait itu DPRD akan membuat jadwal rapat untuk membahas hal ini, namun sekarang sedang mempersiapkan Pemilu, maka jadwal RDP akan di laksanakan setelah pemilu,”ungkap Syairi.
Syairi berharap dukungan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas daerah Kotabaru selama pelaksanaan pesta Demokrasi Tahun 2024 ini.(HRB)
By; Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…