Terbukti Lakukan Penghinaan Lewat ITE Dedy Chandra Dihukum 2 Tahun Penjara

Hukum649 views

Jakarta Kabarone.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto, didampingi hakim anggota Maryono dan Erly, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedy Chandra selama 2 tahun penjara. Dedy juga dihukum membayar denda sebesar 50 juta rupiah, dan apabila tidak membayar uang denda maka ditambah 3 bulan kurungan (subsider) 3 bulan kurungan.

Dedy Chandra pemilik account Tiktok @ompolosbanget tersebut, dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana melakukan penghinaan dan rasa kebencian terhadap penguasa, yakni anak perusahaan PT.Sedayu Group.

Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, didukung dengan keterangan saksi saksi dan alat bukti berupa HP, Account milik terdakwa, maka pembuktian atas perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai unsur unsur pidana.

Terdakwa memposting menjelek jelekkan hunian Apartemen Tokyo Riverside, melalui account @ompolosbanet. postingan berita tentang buruknya pengelolaan Apartemen Tokyo Riverside berlokasi di Kelurahan Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, bahwa unsur unsur melawan hukum sebagaimana UU ITE atas perbuatan terdakwa tidak terbantahkan. Oleh karena itu terdakwa haruslah dihukum sesuai hukum yang berlaku, ungkap pimpinan sidang Rudi Kindarto dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/2/2024.

Dalam putusan majelis hakim menyampaikan, nota pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau haruslah dikesampingkan, dimana perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ungkap pimpinan sidang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU Yerick Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan tuntutannya oleh jaksa pengganti Dawin SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .

JPU meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Dedy Candra selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ha itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, Bukti -bukti, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut JPU, Dedy Chandra dilaporkannya oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur anak perusahaan PT.Sedayu Group dengan Laporan Polisi No. LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 04 Mei 2023.

nurut JPU terdakwa Dedy Chandra, pada bulan Maret 2023 dan akhir bulan April 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, serta pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Jakarta Utara, antara bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, bertempat di sekitar Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 Jl. Marina Raya dan di Jalan Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa telah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Terdakwa melakukan penghinaan melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget disitulah terdakwa membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata Kasar, Hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartemen yang dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang

Sebagaimana terungkap dalam persidangan terdakwa Dedy Chandra melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian,dan penyebaran berita bohong, mei 2023 dapat pesan WhatsApp dari Bela divisi marketing PT Mandiri Bangun Makmur, ada akun tiktok , ada 56 link kemudian dilaporkan ke Direktur Apartemen , terdakwa adalah penghuni di Apartemen Tokyo Riverside.

Usai pembacaan putusannya, majelis hakim masih memberikan kesempatan dan waktu baik terhadap JPU apalagi kepada terdakwa apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *