LKPD Tahun Anggaran 2023 Diserahkan Bupati Kotabaru Ke BPK-RI, Kewajiban Kabupaten/Kota

Daerah260 views

BANJARBARU,kabarOne.com- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 diserahkan oleh Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar,SH Kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan audit.

Dalam penyerahan LKPD ini Bupati Kotabaru didampingi, Kepala BPKAD Kotabaru dan Inspektur Daerah bersama Staf Inspektorat Kotabaru.

Penyerahan LKPD ini berlangsung di lantai 4 Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (05/03/2024).

Penyerahan bersamaan dengan Kabupaten/Kota lainnya, diantaranya Kabupaten Balangan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut diantaranya mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, dimana LKPD Unaudited ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan direview Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

Kepala BPK- RI Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi komitmen tinggi dari Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria, dan mengapresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih awal,” jelas Rahmadi.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyebutkan empat kriteria tersebut, yakni diantaranya kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) , kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah ini merupakan kewajiban Kabupaten/Kota untuk nantinya dilakukan pemeriksaan (audit).

“LKPD (Laporan Keuangan Daerah Pemerintah) Unaudited tahun 2023 yaitu dimana seluruh pekerjaan kita di tahun 2023 yang dibuat Pemerintah Daerah dalam bentuk Laporan Keuangan tadi dan disampaikan kepada BPK untuk diaudit dan kegiatan ini merupakan gelombang kedua yang diikuti Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru,”jelasnya.

Lebih lanjut, nanti pada tanggal 08 maret 2024 mendatang juga akan dilaksanakan entry meeting LKPD yang akan diikuti secara zoom.

“Terhadap laporan yang diserahkan ini nantinya direncanakan pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 akan dilaksanakan entry meeting LKPD untuk pemeriksaan terinci terhadap laporan yang diserahkan, dimana kegiatan ini merupakan rapat persiapan tim untuk melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten/Kota secara zoom, dan tanggal 12 Maret 2024 tim pemeriksa akan turun ke Kabupaten kotabaru,” sebutnya.

Adapun penyerahan LKPD ini sebagai salah satu langkah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kabupaten kotabaru yang telah diraih sebanyak 8 kali secara berturut-turut.

“Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kembali mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ” tutupnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *