Hukum

Kejaksaan Negeri Lamongan Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan SMK Wahid Hasyim Glagah

LAMONGAN ,Kabar One.com- Kejaksaan Negeri Lamongan tengah membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah Lamongan Tahun 2020 sebesar Rp. 2.140.990.000.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi
Dana Bantuan Center Of Exellent pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 kini tengah naik ke tahap penyidikan.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menjelaskan,
setelah dirasa lengkap, bidang intelijen melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Fadly Kamis (21/3).

Fadly mengungkapkan, bahwa pada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 2.140.990.000.

Alokasi dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan / revitalisasi / renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp. 150.000.000.

“Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi,” terang Fadly.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

“Kini tinggal membidik tersangkanya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Anton.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya yakni dipenjara seumur hidup atau penjara maksimal.20 tahun,” beber Anton. (****).

Redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

10 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

10 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

11 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

13 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

19 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

19 hours ago