31 Agustus 2024 Jatuh Tempo Wajib Pajak, Operasi Sisir Akan Dilakukan Bappeda Kotabaru

Daerah271 views

KOTABARU,kabarOne.com- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru.

SPPT, DHKP dan PBB-P2 diterima oleh Camat se- Kabupaten Kotabaru bertempat di Ballroom Grand Surya Hotel Kotabaru, Rabu (27/3/2024)

Hadir Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se- Kabupaten Kotabaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi mengatakan, hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Melalui Camat Se- Kabupaten Kotabaru, dan diharapkan segera didistribusikan kepada Kepala Desa/Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak.

“Berdasarkan Undang- Undang, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan,” kata Ronny.

Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya.

“Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas untuk meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2,” ungkapnya.

Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024 nanti.

Lebih lanjut, untuk tempat pembayaran selain di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, bisa juga melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.

“Bentuk upaya dan strategi yang akan kami lakukan di Tahun 2024 ini, yaitu melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada di Kecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,”jelasnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *