Hakim Agung Hamdi Raih Profesor kehormatan UNISSULA Pelopor Memperjuangkan Lingkungan Hidup

Hukum110 views

Jakarta ,Kabarone : Siapa mengira sosok Profesor kehormatan Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum ternyata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah mada No 17 Pada tahun 2003.mengabdi diPengadilan Negeri Jakarta pusat selama tiga tahun.

Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang mengukuhkan Profesor kehormatan pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH Pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Rektor UNISSULA Nomor 0275/E/SA/1/2024 tentang penentapan Dr Hamdi SH M.Hum sebagai Profesor kehormatan di komplek Audatarium Universitas Islam Sultan Agung semarang Pada (Rabu 8/5/ 2024).berdasarkan sumber dikutif dari humas Makamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Syarifuddin SH MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya mengamati gagasan Prof Hamdi dalam memperjuangkan kelestarian hidup. Yakni menawarkan jalan keluar kebuntuan proses hukum di bidang lingkungan hidup dalam perkara perdata.

“Pemulihan lahan gambut akibat pembakaran yaitu yang beliau sebut dengan penyegeraan pemulihan. Solusi ini kiranya menjadi terobosan baru dalam tatanan hukum Indonesia dan menjadi bahan diskusi kita,” ucapnya. Dikutif dari RRI com .

Sementara Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH menyampaikan bahwa diberikannya gelar Profesor oleh Unissula sudah memenuhi berbagai regulasi pemerintah. Pemikiran luar bisa Prof Hamdi dalam upaya melestarikan alam khususnya pelestarian lahan dan hutan gambut diberbagai wilayah Indonesia.ditulis minggu

“Merupakan kehormatan bagi Unissula sebagai Universitas yang memiliki reputasi internasional telah mengukuhkan Hakim Agung Pelestari Lingkungan sebagai guru besar di Unissula,” ungkap Prof Gunarto.

Dalam orasi ilmiahnya Prof Hamdi menyampaikan judul “permohonan penyegeraan melalui tuntutan provisionil sebagai solusi hijau dalam pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran”.ditulis minggu 18/5/2024.

Menurutnya tuntutan pemulihan lahan yang rusak akibat pembakaran harus diajukan dalam tuntutan Provisionil dan diputuskan dalam putusan provisionil.

“Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil. Yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan ” ujarnya.

 

“Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tinggi di negara ini, tentunya harus menjaga kepercayaan publik. Hamdi adalah hakim agung yang cukup dipercaya oleh masyarakat Indonesia untuk menegakkan keadilan”. Tutup (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *