Hukum

Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta diduga  Persulit Pengeluaran Barang Personal Effec

Jakarta Kabarone.com,-Pemilik barang pribadi atau kuasa pemilik barang (personal effec) menilai prosedur pengurusan, pengeluaran barang bekas/ pribadi di kantor pelayanan Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno Hatta, sangat dipersulit.

Bahkan sejumlah importir yang mengurus barang impor dari luar negeri, menilai bahwa kinerja aparat Bea Cukai “tidak Profesional” dan ada indikasi dugaan mempersulit pengeluaran barang impor. Dengan berdalih banyak alasan kurang berkas, mengada ada kurang ini itu untuk mencari cari kesalahan para pengurus barang, yang pada akhirnya barang impor belum dapat dikeluarkan dari gudang. Hal itu disampaikan para pengurus barang baik barang perusahaan dan barang personal di bandara SoekarnoHatta, 24/6/2024.

Seperti halnya barang personal pakaian bekas, kutang, bra, pakaian dalam, milik keluarga Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing (TKA WNA) sudah berbulan bulan, tersimpan di gudang agen Fedex, gudang dalam pengawasan petugas Bea Cukai. Tapi sampai berita ini diturunkan dengan alasan dokumen masih proses analis BC sehingga barang belum bisa dikeluarkan pemilik.

Berbagai alasan disampaikan petugas Dirjen Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan alasan klasik mempersulit kuasa pengurus barang untuk pengeluaran barang seberat 56 Kg milik WNA.
Karena prosedur yang dinilai berbelit belit dari petugas Bea Cukai, sehingga kuasa pekerja Tenaga Asing menyebut bahwa proses pengeluaran barang pribadi di Bea Cukai tipe C tidak profesional. Mengadakan ada agar ada kesalahan.
“Hanya mencari cari kesalahan yang diduga berpotensi menjadi ajang pemerasan terhadap pemilik barang”.

Anehnya, barang kiriman pribadi milik WNA berinisial U tersebut, isi koper atau bag telah diperiksa tim pemeriksa Bea Cukai. Jenis barang dan jumlah pices pakaian bekas sesuai isi nya telah diperiksa seutuhnya. Tidak ditemukan barang barang terlarang atau barang bisnis, tapi Bea Cukai memasukkan barang bekas tersebut sebagai barang terlarang, ada apa ?

Walau pemilik barang telah melengkapi seluruh dokumen AWB, daftar barang, surat Izin kerja di Indonesia, Paspor, izin tinggal sementara selama satu tahun, izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, visa serta dokumen lainnya sudah diserahkan ke Bea Cukai, tapi mengapa Bea Cukai memasukkan klasifikasi barang bekas milik U tersebut sebagai barang terlarang.

Saat di klasifikasi pekan lalu ke bagian informasi Bea Cukai Soekarno Hatta, Insan P, membenarkan bahwa barang bekas tersebut masuk dalam barang terlarang. Saat kuasa pemilik barang menyampaikan bahwa barang yang berada di gudang Fedex tersebut sudah diperiksa petugas Bea Cukai bersama petugas gudang Fedex dan merupakan barang personal, lalu Insan P menyarankan, agar pemilik barang atau kuasanya mengajukan surat diskresi atau surat mohon kebijakan ke Kepala Kantor pelayanan BC Soekarno Hatta.

Setelah surat diskresi di buat dan diterima Bea Cukai minggu lalu dengan tanda terima surat, tapi sesuai tanggal masuk kerja surat diskresi tersebut belum ditandatangani kepala kantor BC.
Sementara Hafiz, petugas pelayanan informasi Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno Hatta, menyampaikan dokumen permohonan diskresi belum selesai diperiksa tim peneliti.

Proses berkas ini masih menunggu pa, belum sampai, belum selesai hasilnya dari tim analis berkas, ucap Hafiz. Saat di tanya, sebenarnya mengapa Bea Cukai mempersulit barang personal effec, barang sudah diperiksa. Kan tidak ada barang bisnis atau barang terlarang mengapa sangat sulit diberikan ijin Pengeluaran barangnya. “Hafiz menjawab terkesan tanpa tanggung jawab kerja terhadap pelayanan, hanya menjawab berkasnya masih menunggu proses dari analisisnya, tunggu aja ya pa” ucapnya, 24/6/2024.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

5 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

5 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

6 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

12 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

14 hours ago

MA Raih Penghargaan Dari BKN

JAKARTA,Kabar One .com; Mahkamah Agung menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen…

16 hours ago