Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diminta supaya memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Hakim PN Jakarta Utara yang dilaporkan dugaan pelanggaran peraturan dan kode etik hakim.
Pasalnya, Hakim dan Panitera Pengganti yang tercatat namanya di ruang sidang 3, PN Jakarta Utara, yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr dilaporkan lantaran terindikasi tidak melaksanakan tahapan tahapan acara persidangan. Tahapan pemanggilan terhadap pihak, mediasi yang seharusnya dilakukan pada setiap perkara Perdata, namun ditengarai terabaikan sehingga merugikan pihak yang berperkara (Tergugat).
Sebagaimana dituangkan dalam surat aduan Pengadu (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya Advokat SESA Partnership, Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, pihak Pengadu (Tergugat) dalam perkara ini meminta perlindungan hukum atas tindakan Hakim dan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara. Dalam surat aduan yang dikutip menyebutkan, bahwa pemeriksa perkara aquo harus benar benar mengirimkan surat pemberitahuan sidang ke alamat pihak dan benar diterima sebagaimana Pasal 390 ayat (1) HIR.
Bahwa mengikuti ketentuan Pasal 150 R.Bg.M26 HIR disebutkan, dalam kejadian sebagaimana sidang pertama, Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar dapat hadir menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang. Sementara dalam Pasal 151 R.Bg/127 HIR disebutkan, “kemungkinan yang keempat apabila Tergugat ada seorang atau lebih yang tidak hadir menghadap dalam sidang, maka pemeriksaan perkara ditunda pada suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin”.
Penundaan persidangan diberitahukan dalam persidangan dan merupakan Panggilan, sementara bagi Tergugat yang tidak hadir diperintahkan agar dipanggil lagi. Perkara diperiksa dan terhadap semua pihak diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan. Seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo memerintahkan Jurusita PN Jakarta Utara, untuk memanggil Tergugat pada alamat baru satu kali lagi. Namun hal itu tidak dilaksanakan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.
Akan tetapi sebagaimana penjelasan Panitera Pengganti perkara aquo Wari menyampaikan, menurut Majelis Hakim pemeriksa aquo menyatakan, surat panggilan sudah sah dan patut.
Oleh karena itu, “Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo ditengarai telah melakukan pelanggaran perundang undangan dan kode etik perilaku Hakim yang mewajibkan menjunjung tinggi perundang undangan”, dikutip dalam aduannya.
Menurut kuasa hukum Tergugat, berkaitan dengan sidang aquo tersebut, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dengan Penggugat diduga telah terjadi persekongkolan sehingga sampai terabaikan pelaksanaan tahapan acara persidangan. “Untuk itulah kami berharap Bawas MA, Hakim Pengawas PT Jakarta dan Ketua PN Jakarta Utara, supaya memeriksa Hakim dan PP yang mengadili perkara aquo tersebut”, ucap Sandi Ebenezer Situngkir didampingi Trifena Pardosi, dan Rio Batoan Pangaribuan, 27/6/2024.
Menyikapi surat aduan tentang pelanggaran perundang undangan dan kode etik perilaku Hakim dan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Maryono SH MH, selaku Humas menyampaikan belum mengetahui tentang surat pengaduan tersebut. Sementara Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghindar memberikan keterangan dan mengalihkan agar tanggapan melalui Sugeng selaku Humas PT Jakarta. Namun Sugeng saat mau dihubungi 28/6/2024 menurut staf sedang cuti.
Penulis : P.Sianturi