Hukum

Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Diadili Atas Dakwaan Penggelapan

Jakarta, Kabarone.com,-Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) Martinus harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas dakwaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan, terdakwa Martinus sejak 22 November 2018 sampai 1 Maret 2019 bertempat di CV.NCA di jalan Kapuk Muara Raya No.49 Rt.02/12 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, telah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindak pidana Penggelapan berlanjut, sehingga merugikan korban, pelapor Antony Tamren dan Agus Rusli.

Terdakwa Martinus melakukan pembayaran atas nama customer fiktif melalui transfer ataupun dengan giro dari rekening-rekening tersebut ke rekening saksi korban seolah-olah 8 (delapan) customer telah melakukan pembayaran. Untuk membuktikan kepada saksi korban Antony Tamren bahwa telah terjadi penjualan yang sebenarnya, akan tetapi uang tersebut sebenarnya adalah uang hasil transferan dari rekening saksi Antony Tamren ke rekening supplier fiktif.

Kemudian terdakwa Martinus melakukan transfer dari rekening supplier fiktif ke rekening customer fiktif. Lalu dari rekening customer fiktif di transfer ke rekening saksi korban kembali melalui rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8650391773 atas nama Antony Tamren dan untuk pembayaran dari customer fiktif juga melalui rekening saksi Antony Tamren dengan nomor rekening yang sama.

Dalam persidangan pemeriksaan Antony Tamren sebagai saksi korban di hadapan Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto SH, didampingi anggota Majelis Hakim Maryono dan Erly S, korban Antony Tamren menyampaikan, Terdakwa Martinus telah menggelapkan uang perusahaan Rp 5,3 miliar lebih, dalam usaha penjualan bahan kimia di CV.NCA sejak tahun 2017 sampai 2019.

Pada tahun 2015, Antony Temren dan Martinus diperkenalkan saksi Johan. Martinus diketahui sebagai pedagang bahan kimia yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Antony Tamren bersedia sebagai pemodal dalam usaha bisnis bahan kimia tersebut. Lalu merubah bentuk usaha CV.NCA, yang tadinya bergerak dibidang penjualan alat tulis kantor, menjadi badan usaha perdagangan bahan kimia.

Martinus selaku Direktur pemasaran dan Antony Tamren selaku pemodal. Dalam perjalanan bisnis CV.NCA, terdakwa Martinus mengirimkan Whatsapp kepada Antony, bahwa ada PO (Purchase Order) dari suatu customer. Dalam WA Martinus merinci harga penjualan dan pembelian untuk setiap item barang. Martinus memesan barang dan langsung diambil lalu dikirim ke customer, dimana barang tersebut tidak pernah masuk gudang CV.NCA.
Lebih lanjut korban menerangkan, sejak tahun 2015 Martinus telah melaporkan penjualan fiktif dari 8 customer yakni : 1. Cahaya Mandiri Baru, 2. PT.Daun Semanggi Sejati, 3. PT Datindo, 4. Multi Garmen Abadi, 5. Ibu Patrisia, 6. Pramesti Laundry, 7. PT.Shunda Plafon dan 8.Sumber Jaya Laundry. Laporan pembelian fiktif dari 3 supplier yakni : 1. PT.Suentio Perkasa (Khaerudin sebagai pemilik), 2. UD Sinar Surya Utama (Sulaiman sebagai pemilik), 3. UD Cahaya Terang Abadi (Edy Widjaja sebagai pemilik).

Penjualan kepada 8 customer (fiktif) sejak 2017 itu semakin besar, sehingga Antony Tamren meminta Martinus supaya mempertemukannya kepada 8 customer (fiktif) tersebut, dan meminta agar mempertemukan korban Antony kepada ke 3 supplier (fiktif), tapi terdakwa tidak mempertemukan korban sehingga membuat laporan di Kepolisian.

Oleh karena perbuatan terdakwa Martinus yang telah menimbulkan kerugian terhadap korban, maka meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggelapan tersebut agar memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,ungkap Antony saat bersaksi di PN Jakarta Utara 9/7/2024.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Sambut Dirgahayu RI Dan HUT MARI Ke-79, PN Jak Pst Gelar Pekan Olah Raga 2024.

JAKARTA Kabar One.com : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pekan olahraga dijalan Bungur Raya Jakarta…

6 hours ago

Ketua Makamah Agung Syarifuddin didampingi Suharto Ke Mataram Kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial

JAKARTA Kabar One.com ; Ketua Makamah Agung Prof Dr H.M.Syarifuddin SH didampingi Wakil Ketua Makamah…

6 hours ago

PT KTM didemo ratusan sopir truk tebu , Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pabrik Tersebut

Lamongan,Kabar One.com-Untuk kesekian kalinya para sopir Kecewa tebunya ditolak masuk pabrik, ratusan supir truk mendemo…

9 hours ago

UMK di Kotabaru Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…

10 hours ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Artha Theresia SH MH Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…

1 day ago

Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir

LAMONGAN,Kabar One.com - Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak…

1 day ago