Pembayaran TNP Bukan Terlambat, Tapi Ada Petunjuk Teknis Yang Dipenuhi

Daerah151 views

KOTABARU,kabarOne.com- Belum Terbayarnya upah TNP bukan karena keterlambatan tapi karena masih dalam proses, hal itu di ungkapkan Kepala BKPSDM Kotabaru Mohamad Yusuf, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan keputusan Bupati Kotabaru nomor: 100.3.3.2/14/KUM/2024 tahun 2024 tentang upah bulanan tenaga non pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru,

Disitu jelas di sampaikan petunjuk teknis tentang pembayaran gajih/upah kepada tenaga non pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Lebih lanjut di katakan Yusuf, ada beberapa poin yang tertera di SK tersebut, di antaranya;

1. Gajih/upah TNP dilakukan dengan mekanisme pembayaran non tunai/rekening yang mana dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan skor kehadiran TNP setiap bulannya.

2. Perhitungan rekapitulasi skor kehadiran TNP dilakukan secara otomatis dibulan berikutnya, yang mana sistem aplikasi masuk telah terintegrasi dalam mesin kehadiran elektronik/aplikasi berbasis android.

3. Sinkronisasi data kehadiran TNP pada aplikasi absen wajib dilakukan oleh operator SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya jam 25.59 Wita, kemudian sistem di aplikasi absen akan menghitung skor kehadiran sebagai dasar penghitungan pembayaran gajih/upah TNP.

4. Khusus untuk bulan Desember, gajih/upah TNP dibayarkan pada bulan yang sama paling lambat tanggal 25 dengan nilai gajih/upah yang sama di bulan November.

5. Pelaksanaan perhitungan skor kehadiran TNP terhitung sejak bulan Maret tahun 2024.

“Setelah proses verifikasi dilaksanakan terhadap hasil skor dari data absensi, kemudian berikutnya diproses pengajuan untuk pembayaran gaji/upah TNP mulai dari sub bagian keuangan BKPSDM,” jelasnya.

Tambah Yusuf, selanjutnya diajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran dan SPM (Surat Perintah Membayar) ke BPKAD sampai menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Setelah SP2D diajukan ke Bank Kalsel untuk diproses lebih oleh pihak Bank Kalsel mentransfer ke Bank BRI selanjutnya transper ke rekening masing-masing TNP,” terangnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *