KUA dan PPAS Disampaikan Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Daerah56 views

KOTABARU,kabarOne.com-Bupati Kotabaru menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas flapon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 di rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (15/7/2024).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Sayiri Muklis didampingi Wakil ketua I H. Mukhni AF dan Wakil ketua II M Arif serta dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru Drs. Murdianto
Forkopimda dan SKPD.

Sambutan Bupati Kotabaru di bacakan Asisten II Setda Kotabaru Drs Murdianto mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun dengan berpedoman KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025,” jelasnya.

Kata Murdianto, dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

Kemudian tata cara perubahan RPJPD,” RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” sebutnya.

Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu “Terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan”.

dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *