Hukum

PN Jakut Vonis Perkara KDRT 1,4 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Apresiasi Putusan Majelis

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Majelis Hakim I Wayan Gede, SH MH, didampingi dua hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Edrick Tanaka Tan alias ETT selama 1 tahun dan 4 bulan (1,4) penjara.

Majelis Hakim menyatakan Edrcik Tanaka Tan, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta, alat bukti hasil visum et repertum dokter Rumah Sakit Umum Tanjung Priok Jakarta Utara yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan KDRT terhadap korban Susanty Artha Gilberte SAG, tapi tidak menimbulkan luka berat yang mengganggu aktifitas sehari harinya.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan Visum Et Repertum yang dijadikan alat bukti diterbitkan tanggal 04 November 2023 adalah Visum pertama yang terbit atas dasar permintaan penyidik setelah melihat kondisi korban dengan hasil luka yang dialami korban tidak menyebabkan halangan aktivitas. Sementara visum yang dikeluarkan RS Budha Tzu Chi di kesampingkan Majelis.

Hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan luka terhadap korban yaitu istrinya Susanti Artha Gilbert, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Oleh karena perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan (1,4) penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, ungkap Majelis dalam putusannya, 16/7/2024.

Menanggapi vonis hakim tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrick Tanaka, Michael Remizaldy, Jacobus Roslin Masihor, Jhon Feriyanto Sipayung dan Sihar Natanael Nababan, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim. Dimana dalam pertimbangannya, bahwa kejadian perkara KDRT yang didakwakan JPU telah diuraikan sesuai fakta, alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hukum dengan unsur unsur melawan hukum yang diuraikan dalam Vonis Majelis Hakim telah meluruskan sesuai fakta perkara yang ditengarai direkayasa tersebut.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat objektif, karena fakta kebenarannya korban tidak mengalami luka berat sebagaimana fakta persidangan yang sebenarnya. Tidak ada indikasi luka berat sesuai dakwaan JPU tentang pasal 90 KUHPidana”, ungkap tim Penasehat Hukum Jacobus SH MH didampingi Sipayung dan Nababan.

Sebelumnya tuntutan JPU Dawin Sofian Gaja, memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan anak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan Majelis menghukum terdakwa tidak sama dengan tuntutan. Atas vonis tersebut pimpinan sidang menanyakan kepada pihak baik terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Terungkap dalam persidangan, bahwa kejadian tanggal 3 November 2023 di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan Jakarta Utara tersebut, berawal dari rasa kesal Edrick Tanaka Tan terhadap korban lantaran sehari sebelumnya istrinya tersebut melakukan penganiayaan terhadap saksi Hartono, yang mana saksi merupakan mertuanya ayah Edrick Tanaka. Oleh karena itu status isterinya saat ini sudah menjadi Tersangka dan berkas perkaranya telah diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Cepat atau lambat perkara tersebut akan disidangkan”, ungkap tim Kuasa Hukum pelapor Jacobus dan Rekan.

Sebelumnya menurut keterangan Edrick Tanaka dalam persidangan bahwa kata-kata Susan istrinya itu menyebut keluarganya keluarga “anjing” sehingga membuatnya kesal dan emosi akhirnya memukul korban di bagian kelopak mata sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar.
“Saya khilaf, tapi sejujurnya saya juga manusia yang punya perasaan. Karena hati mana tidak tersayat kalau ayah kandung dianiaya isteri sendiri, dan bukanya insaf, malah meneriaki kami keluarga anjing”, ungkap Edrick.

Atas putusan Majelis Hakim selama 1,4 tahun tersebut, tim Penasehat Hukum menyatakan sekalipun terdakwa sudah menyatakan menerima putusan tetapi pihak terdakwa masih akan mendiskusikan dengan keluarga besar, terkait sikap final Edrick terhadap vonis tersebut. “Kita tunggu minggu depan untuk keputusan final pihak Edrick ya, karena sesuai KUHAP bagi para pihak diberikan tenggang waktu untuk menyatakan bersikap”, ujar Jacobus.

Sidang KDRT yang sempat menjadi perhatian publik itu, Evan salah seorang pengunjung sidang menyampaikan, pertimbangan Majelis Hakim sudah sangat arif dan bijaksana. “Kami orang awam terhadap hukum tentang vonis tersebut sudah sangat tepat, karena memang UU KDRT khusus untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Tapi saya kira hakim juga turut mempertimbangkan perilaku korban yang telah menganiaya mertuanya dan bersikap kasar pada suami merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir, baik dari segi hukum, moral maupun etika. Dari segi kultur orang timur dari suku manapun pasti tidak terima sikap seorang menantu yang menganiaya mertua, sekalipun dia perempuan”, ucap Evan usai persidangan.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Sambut Dirgahayu RI Dan HUT MARI Ke-79, PN Jak Pst Gelar Pekan Olah Raga 2024.

JAKARTA Kabar One.com : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pekan olahraga dijalan Bungur Raya Jakarta…

2 hours ago

Ketua Makamah Agung Syarifuddin didampingi Suharto Ke Mataram Kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial

JAKARTA Kabar One.com ; Ketua Makamah Agung Prof Dr H.M.Syarifuddin SH didampingi Wakil Ketua Makamah…

2 hours ago

PT KTM didemo ratusan sopir truk tebu , Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pabrik Tersebut

Lamongan,Kabar One.com-Untuk kesekian kalinya para sopir Kecewa tebunya ditolak masuk pabrik, ratusan supir truk mendemo…

5 hours ago

UMK di Kotabaru Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…

6 hours ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Artha Theresia SH MH Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…

23 hours ago

Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir

LAMONGAN,Kabar One.com - Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak…

23 hours ago