Jakarta, Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) telah menerima pembayaran uang denda Rp 500 juta rupiah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Rans Fismi SH MH, kepada sejumlah media mengatakan, uang denda yang dibayarkan terdakwa melalui keluarganya itu telah berdasarkan putusan Pengadilan hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Putusan MA RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) sebagaimana perkara No.2529 K/PID.SUS/2017, tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp 500 juta rupiah, ungkapnya dalam rilis, 16/7/2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja menambahkan, pihaknya selaku eksekutor perkara Pidsus telah menerima pengembalian uang denda Korupsi Pengadaan Mobil Crane yang terjadi di tubuh kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 15 Juli 2024.
Telah menerima Pembayaran uang denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Mobil Crane, yang terjadi beberapa tahun lalu di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Perkara tersebut atas nama terpidana Ferialdy Noerlan”, ucanya 17/7/2024.
Ditambah, uang denda itu telah diterima negara melalui kas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diserahkan melaui istri terpidana Ferialdy Noerlan. “Kajari Dandeni menyebutkan pengembalian uang denda tersebut telah melalui prosedur hukum yakni berdasarkan Putusan Mahkamah tanggal 26 Maret 2018 sebesar 500 jt selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : P.Sianturi
Lamongan,Kabar One.com-Untuk kesekian kalinya para sopir Kecewa tebunya ditolak masuk pabrik, ratusan supir truk mendemo…
KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…
JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…
LAMONGAN,Kabar One.com - Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak…
LAMONGAN ,Kabar One.com- Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa…
Kabarone.com,Jakarta -Derasnya sorotan dari berbagai kalanagn masyarakat baik dari LSM. dan pemberitaan media tidak membuat…