Pansus DPRD Kotabaru Setujui 2 Buah Raperda KUPA dan PPAS Perubahan

Daerah53 views

KOTABARU,kabarOne.com- DPRD Kabupaten Kotabaru bahas laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru di rapat paripurna terhadap 2 buah Raperda dan pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna di pimpin oleh wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni, AF dihadiri Forkopimda, Kepala SKPD dan 24 anggota DPRD yang hadir, bertempat diruang rapat komisi 1 DPRD Kotabaru, Senin (22/07/2024).

2 buah Raperda KUPA dan PPAS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota DPRD dan pemerintah daerah yang disaksikan tamu undangan.

Anggota DPRD Kotabaru Arbani mengatakan, dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang dimaksud.

“Atas dasar itu sehingga saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ungkapnya.

Kata Arbani, dari Raperda ini maka pansus I telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.

Sementara itu, pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh staf ahli Zainal Arifin mengatakan, pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan ini untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp.3.614.886.339,95.

Sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan sebesar Rp.4.138.596.829.501,00 dengan total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp.524.420.943.161,05.

Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan BPK.

“Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan forkopimda, pimpinan parpol, ormas,tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda serta segenap anggota masyarakat Kotabaru bisa memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” jelas Zainal.

Dengan tujuan agar fokus percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin lebih maju dan sejahtera dapat dijaga bersama.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *