Hukum

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar mengembalikan uang gaji selama menjabat sebagai Direktur PT.Blue Bird. Bukan hanya itu saja, Mintarsih hingga anak cucunya harus membayar ganti rugi dengan nilai total sebesar 140 Miliar rupiah.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi (PT Jakarta) serta dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Dalam putusan gugatan Perdata tingkat pertama hingga Kasasi MA, memutuskan dr Mintarsih Abdul Latief, diharuskan membayar denda dan ganti rugi kepada PT.Taksi Blue Bird sebesar Rp 140 miliar rupiah.

Atas putusan tersebut Mintarsih merasakan ketidakadilan bagi pencari keadilan. Persidangan putusan tidak adil seperti inilah yang pertama dan terakhir kali terjadi sebab, gaji selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan dan harus membayar kerugian dengan alasan perusahaan Taksi Blue Bird tidak dipercaya oleh masyarakat terutama Bank Nasional maupun Internasional, ungkap Mintarsih kepada wartawan 27/07/2024.

Mintarsih selaku pengusaha Taksi dan psikolog tersebut menyampaikan, PT.Blue Bird Taxi berdiri pada tahun 1971, para pendiri PT.Blue Bird Taxi berjatuhan, dan kini giliran Mintarsih selaku pemilik saham telah diambil secara diam-diam. Pada tahun 2013, Direktur Purnomo, menggugat Mintarsih (Kakaknya) dimana pada saat gugatan, keduanya adalah pendiri, pemegang saham dan Direktur PT.Blue Bird Taxi.

Pada saat gugatan tersebut surat Kemenkumham No.AHU.2-AH.01.000-9934, menyatakan bahwa PT.Blue Bird Taxi belum terdaftar di Kemenkumham. PT.Blue Bird Taxi juga belum disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana No.1 tahun 1995 dan No.40 tahun 2007. Seharusnya gugatan PT.Blue Bird Taxi tidak dapat diterima di Pengadilan. Selain itu, Purnomo sang adik juga tidak berhak mewakili Perseroan karena mempunyai benturan kepentingan sebab memiliki saham di PT.Blue Bird Taxi maupun di PT.Blue Bird (tanpa kata Taxi), ucap Mintarsih.

Mintarsih mengatakan, pada tahun 2000 gaji mulai dibayarkan, meskipun gaji sebagai Direktur dari tahun 1971 sampai tahun 1999 belum dibayar. Tidak pernah terbayang sedikitpun dalam benak Mintarsih bahwa pembayaran gaji ini kelak menjadi malapetaka yang harus dihadapi di usia lanjut dan juga menjadi beban putra putrinya. Dividen dari tahun 1971 sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Anehnya, setelah puluhan tahun bekerja, Sekretaris pribadi Purnomo, menyampaikan kesaksian dalam persidangan bahwa Mintarsih kurang berprestasi. Sementara Tiga saksi lainnya yang juga karyawan masih aktif bekerja dibawah Purnomo tidak satu-pun memberikan kesaksian bahwa Mintarsih kurang berprestasi.

Selaku tergugat, Mintarsih telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan PT Blue Bird Taxi, yang semuanya menyatakan bahwa Mintarsih rajin bekerja, dan membuat semua desain-desain program komputer untuk kebutuhan sistematisasi di perseroan. Sehingga secara hukum, terbukti bahwa Mintarsih berprestasi. Mintarsih menyayangkan, “Undang-Undang yang menyatakan adanya hak bagi Direksi untuk diberi gaji, nyatanya diabaikan oleh Pengadilan. Bahwa semua gaji Mintarsih selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan. Inilah yang dinilai sebagai kepincangan terhadap keadilan, ujarnya.

Mintarsih pun membeberkan kronologi putusan beruntun dari pengadilan yang membuat pihaknya merasa sangat dirugikan.
“Pada tahun 2013 sampai 2016 Putusan PN Jakarta Selatan, PT DKI Jakarta hingga MA semua membenarkan bahwa gaji yang dibayarkan ke Mintarsih harus dikembalikan oleh Mintarsih dan karena suami sudah almarhum. Maka pengembalian gaji 40 miliar rupiah harus dikembalikan Mintarsih dan putra putri kandungnya. Sedangkan bagian gaji yang belum dibayar selama puluhan tahun sebelumnya tetap tidak pernah dibayar. Sungguh miris sekali, setelah 8 tahun, di saat Mintarsih sudah menjadi lansia, pada tahun 2024, malah harus dibebani dengan perkara pengembalian gaji, dan kerugian immateriil tanpa adanya bukti yang sah dan dibebankan ke putra-putri karena ayahnya sudah almarhum.

“Masih belum cukup perkara gaji harus dikembalikan, ada lagi tuntutan sebesar 100 miliar, dengan alasan, kerugian berupa nama baik, kehormatan, dedikasi serta prestasi. Nama dan kualitas menjadi rusak dan tercemar terutama hadapan perbankan nasional dan Internasional. Semua keputusan itu dilakukan tanpa bukti yang sah”.

Bagi Mintarsih, rasa pedih bahwa karier pribadinya harus hancur demi saudara-saudara kandungnya yang keduanya pria, dirasakan bagai air susu dibalas air tuba. Semua gaji yang dijanjikan tidak dibayarkan malah gaji yang telah dibayarkan diminta kembali, padahal dugaan penggelapan saham yang sedang diproses di Mabes Polri belum juga selesai.”Mekanisme apa yang membuat semua hakim yang memeriksa gugatan ini terkesan tertidur. Akhirnya pada tahun 2024 ini, keponakan-keponakan, yaitu putra dari Chandra yaitu Bayu Priawan dan Adrianto Djokosoetono meminta Pengadilan untuk mengeksekusi 140 miliar,” pungkasnya.

Suatu kenyataan bahwa Putusan Pengadilan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mintarsih dan putra-putrinya. Berisiko bagi masyarakat banyak yang sedang dalam proses PHK. “Dengan sangat mudah putusan ini dapat dijadikan contoh untuk perkara Pengadilan bagi pengusaha yang tidak mau membayar hak kerja dari karyawannya.
Selain itu membuktikan seseorang dapat ditindas melalui prosedur pengadilan semacam ini, dan memperkaya penindas yang disebut sebagai industri hukum,” ucapnya menegaskan.
Menyikapi gugat menggugat antar keluarga tersebut, para ahli waris Purnomo dan Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

28 mins ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

5 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

6 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

9 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

10 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

11 hours ago