Lamongan ,Kabar One.com- Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah pusat, yang seyogyanya diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk pemenuhan kebutuhan, harus tercoreng oleh ulah oknum pendamping PKH Kecamatan Pucuk. Senin (05/08/2024).
Hal tersebut lantaran aduan beberapa masyarakat kepada Tim Jurnalis, diduga ada permasalahan mengenai pencairan PKH di Desa Cungkup Kecamatan Pucuk. Menurut keterangan yang telah dihimpun Tim Jurnalis, serta kroscek lapangan secara langsung, mendapatkan keterangan dari warga yang juga sekaligus sebagai KPH Desa Cungkup.
“Iya Mas, pada saat pencairan, kita hanya menerima uang saja serta dikasih struk transaksi, sedangkan buku rekening berikut ATM nya dibawa oleh Ketua Pokmas yang ditunjuk oleh Pendamping PKH Kecamatan Pucuk,” ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.
Ketika dikonfirmasi Tim Jurnalis di rumah beberapa KPM, mereka mengungkapkan, “Kartu KPM dikumpulkan ke panitia kelompok beserta nomor Pin ATM, yang seharusnya Pin ATM tersebut bersifat rahasia, dan hanya KPM yang boleh mengaksesnya, akan tetapi malah dikuasai oleh pihak Pendamping PKH dan juga Ketua Pokmas PKH Desa Cungkup (Iin) dan hanya dikabari ketika bantuan sudah ada pencarian, namun berapa saldo dana yang ada di ATM para KPM tidak tahu jumlah keseluruhan, tapi untuk biaya gesek ATM senilai Rp. 5 – 10 ribu untuk membayar biaya administrasi transaksi di mesin EDC milik Agen BNI 46 (Iin ketua kelompok),”ujarnya.
Tak sampai di situ, dugaan pungutan serta pemotongan bantuan PKH santer terdengar, selain pungutan resmi dari administrasi bank BNI sebesar Rp. 5 ribu, ada pula pungutan sebesar Rp. 20 ribu, bahkan akhir tahun Desember 2023, saldo dari ATM para KPM menjadi nol rupiah.
Tim Jurnalis saat terjun langsung ke lokasi, menemui Iin selaku Ketua Pokmas Desa Cungkup saat diklarifikasi ia menjawab, “Untuk biaya jasa transaksi di mesin EDC sebesar Rp. 5 ribu untuk setiap transaksi,” kata Iin Ketua Pokmas Pendamping PKH saat dimintai keterangan.
Perlu diketahui bahwa Pendamping PKH, yang tugasnya mendampingi penyaluran dan juga sekaligus untuk memastikan bantuan diterimakan kepada penerima manfaat tepat sasaran, tepat nilainya dan tepat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kementerian.
Tak hanya sampai di situ, Tim Jurnalis juga mendapati fakta, bahwa ada beberapa KPM yang telah meninggal, dan bantuan PKH masih tetap realisasi, tetapi pihak keluarga saat meminta buku rekening serta ATM nya, selalu dilarang oleh pihak Ketua Pokmas.
“Ada warga yang sudah meninggal dunia, tetapi bantuan (PKH) tetap cair, akan tetapi saat diminta buku rekening serta ATM nya, selalu tidak diberikan oleh Ketua Pokmas, dan jika masih ngotot untuk memintanya, diancam dengan dalih akan mencoret nama si penerima agar tidak lagi mendapat bantuan tersebut,” ungkap warga kepada Tim Jurnalis.
Kepala Desa Cungkup (Giono), saat akan diklarifikasi Tim Jurnalis, balai desa sudah tutup, dan kemudian Tim Jurnalis mencoba mendatangi kediamannya, sedang tidak berada di rumah. Dan saat akan diklarifikasi Tim Jurnalis via WhatsApp, tidak merespon.
Ditempat terpisah, Camat Pucuk (Muzayin, S. Sos, MM.), saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, mengenai hal yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucuk, WhatsApp nya dalam keadaan online tetapi tidak merespon Tim Jurnalis.
Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, menuturkan, “Apakah pungutan serta pembersihan saldo milik KPM tersebut, apakah sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pengerjaan), Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) serta Juklis (Petunjuk Tertulis) dari dinas terkait. Kalau memang tidak sesuai, kenapa mesti dilakukan hal tersebut,” ujar warga.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua umum Non Government Organization Jaring Lelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso mengatakan, “Semestinya kepada para KPM agar memegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial) sendiri, juga melakukan penarikan bantuan sosial sendiri, di mesin ATM terdekat atau ke Agen BNI 46,” ungkapnya.
“Harusnya pencairan dana PKH, petugas memberikan ATM langsung kepada KPM, mengkolektifkan serta meminta ATM dan Pin penerima PKH itu jelas adalah perbuatan yang salah dan ada unsur pidana. Membawa ATM penerima PKH adalah salah, apalagi mengkolektifkan di kelompok, kalau KPM tidak bisa mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri kan masih ada keluarganya,” terang Amin Santoso. (Tim Jurnalis)