Lamongan, Kabar One.com- Komite sekolah yang seharusnya memiliki fungsi dan tugas cukup penting guna meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah, harus tercoreng oleh ulah komite di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Rabu (07/08/2024).
Salah satu contoh komite Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Lamongan, yang beralamatkan di Jalan Raya Plaosan No. 11 Babat, Plaosan Kecamatan Babat-Lamongan, diduga lakukan pungli berkedok infaq.
Indikasi dugaan tersebut muncul lantaran tersebar chat WhatsApp dari pihak komite MTS Negeri 1 Lamongan, yang berisi mengenai pembayaran infaq sekolah yang bisa offline dan transfer lewat rekening komite,
Bank BNI 0851941596
Bank BRI 068301000395560
Dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
– Infaq kelas unggulan perbulan Rp. 225.000,-
– Khusus bulan Juli bayar Rp. 185.000 karena yang Rp. 40.000 sudah masuk daftar ulang,-
– Infaq kelas reguler perbulan Rp. 40.000 dan pembayaran dimulai bulan Agustus,-
Untuk pembayaran offline bisa datang langsung ke komite MTS Negeri 1 Lamongan.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 082141299926 (atas nama Bu Tri Mulyani) dan 085236078578 (atas nama Bu Alissa).
Salah satu orang tua wali murid, saat ditemui awak media, menerangkan, “Keberadaan komite sekolah, seharusnya dapat membantu serta memberikan solusi terbaik terhadap orang tua wali murid, bukan malah memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan pungutan-pungutan yang justru secara tidak langsung membebani wali murid. Jangan merasa karena sekolah terfavorit di Kecamatan Babat, komite bisa berbuat seenaknya saja, dengan bersembunyi dibelakang nama besar MTS Negeri 1 Lamongan,” ungkap wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah infaq atau dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua wali, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Perlu diketahui, tugas komite sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.
Mengacu pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan-larangan sebagai berikut :
1.) Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,
2.) Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik,
3.) Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.) Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.
Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Lamongan, Fatkhur Rohman, S. Ag., M.A., saat dikonfirmasi salah satu awak media via WhatsApp mengenai pungutan infaq tersebut, tidak berkenan jika statementnya dipublis ke media, “Jawaban saya tidak perlu menjadi konsumsi public, karena saya menjawab ini sebagai bentuk memberikan penghormatan atas kontrol media, dan sebagai sesama orang Lamongan, apalagi orang Babat yang bangga memiliki madrasah terfavorit 5 besar se Jawa Timur sehingga dapat membantu kami dalam aspek komunikasi public yang konstruktif dan berimbang,” pungkas Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Lamongan. (****)