Langkat KABARONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Langkat Yuliarni Appy, SH, MH, di halaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jl. Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Senin (12/8/2024) pagi.
Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.
Sebanyak 40 kasus tindak pidana umum dari perkara oharda dan 24 kasus dari perkara kamnegtibum dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Handphone: 16 buah
– Sajam: 15 buah
– Pakaian: 38 buah
– Rokok: 406 slop
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran, dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Ibu Kajari Yuliarni Appy, SH, MH, beserta para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi dan JF, serta seluruh staf Kejari Langkat. Selain itu, turut hadir Kompol M. Hasan, SH., MH dari Polres Langkat dan Widya Kesumajaya, S.Si., Apt dari Dinkes Kabupaten Langkat.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. (Sena).