News

Standar Pembiayaan Secara Abstrak, Disampaikan Kadisdik Lamongan

LAMONGAN,Kabar One.com-Standar pembiayaan secara abstrak, pendidikan merupakan salah satu kunci kemajuan bangsa dan negara. Dalam meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia, hubungan antara pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam perannya dalam meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, baik dari segi pembiayaan maupun tenaga dan fasilitas. Pendidikan yang berkualitas merupakan investasi yang mahal.

Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakikatnya akan memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, pembinaan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh siswa,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif. Senin 12 Agustus 2024.

“Pelaksanaan PP No. 19/2005, lanjutnya, berimplikasi pada kebutuhan untuk merumuskan standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya pribadi.

Disebutkan bahwa standar satuan biaya pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah.

Didalam pendahuluan, diterangkan Munif, Pendidikan merupakan salah satu kunci bagi kemajuan bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan ujung tombak dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia supaya mampu bersaing di tengah kompetisi kehidupan berbangsa yang semakin maju dan modern. Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan menjadi kunci utama untuk masa depan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya pendidikan yang memadahi dan berkualitas, maka bangsa Indonesia akan semakin tertingal dengan Negara lain. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat ekonomi yang pesat.

Menurut Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara,” tambahnya.

“Dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan suatu sistem yang lepas dengan masyarakat dan pihak swasta. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, baik dalam pembiayaan maupun tenaga dan fasilitas.

Pada umumnya, disampaikan, pendidikan diakui sebagai suatu investasi sumberdaya manusia. Nilai ekonomi pendidikan dapat dilihat dari sumbangan atas manfaat terhadap pembangunan sosial ekonomi melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap, dan produktivitas. Bagi masyarakat, pendidikan bermanfaat untuk memperkaya kehidupan ekonomi, politik, dan budaya. Pendidikan memperkuat kemampuan dalam memanfaatkan teknologi demi kemajuan di bidang sosial dan ekonomi. Salah satu aspek penting untuk memajukan pendidikan adalah aspek pembiayaan pendidikan.

Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan baik ditingkat makro (negara) maupun di tingkat mikro (lembaga) yang dianggap penting adalah masalah tentang pembiayaan, pembiayaan merupakan unsur yang multak harus tersedia. Sebagai contoh pemerintah Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang setiap tahunnya telah mencanangkan alokasi anggaran pendidikan sebesar minima 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), demikian pula pemerintah daerah setiap tahun menetapkan anggaran untuk pendidikan seperti untuk gaji guru dan gaji tenaga kependidikan lainnya di daerah.

Dalam konteks lembaga atau organisasi, sekolah setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang menunjukkan bagaimana perencanaan pendapatan dan penggunaan biaya untuk keperluan operasional sekolah. Penggunaan biaya tersebut menggambarkan pola pembiayaan dalam pendidikan. Dengan demikian pada semua tingkatan penyelenggaraan pendidikan pembiayaan merupakan hal yang sangat penting untuk turut menjamin terlaksananya pendidikan. Pendidikan tidak akan berjalan tanpa adanya biaya,” ujarnya.

Kendati demikian, “Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Selanjutnya dinyatakan bahwa standar biaya- biaya satuan pendidikan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),” beber Munif yang dilansir dari JMPIS (Jurnal Managemen Pendidikan dan Ilmu Sosial),” tuturnya.

Ditambahkan, standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertaman (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia. Secara tersirat Allah SWT telah menyinggung masalah pembiayaan dalam pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Mujadilah ayat 12-13 sebagai berikut:

Artinya: “Wahai orang yang beriman apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih.

Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul- Nya! Dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. ujarnya (****).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kejari Jakut Tahan Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang Kasus Korupsi

Jakarta Kabarone.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan tersangka berinisial…

5 hours ago

Mahkota Hakim dan Strategi Kehumasan Pengadilan

JAKARTA KABARONE : Secara singkat dapat dikatakan, putusan hakim jangan hanya menjadi berita buruk yang…

10 hours ago

Evaluasi Kinerja Camat Sekaran Layak di Pertanyakan Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Petani

Lamongan ,Kabar One.com- Camat Sekaran (Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si.) yang baru saja dipindah tugaskan dari…

13 hours ago

Terbukti Penipuan Uang Perusahaan Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto, didampingi hakim anggota Maryono…

14 hours ago

Petani  Diminta Kawal 6 Point Hasil Rapat Tindak Lanjut Permasalahan Fungsi Rawa Sekaran

Lamongan,Kabar One.com- Terkait aksi demo yang viral terkait Permintaan para Pendemo untuk bongkar Tambak liar…

18 hours ago

Ketua DPRD Kotabaru Bangga Peringati HUT RI ke-79 di Perkantoran Baru

KOTABARU,kabarOne.com- Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan rasa syukur bisa kembali memperingati HUT Kemerdekaan RI…

21 hours ago