Hukum

Kreditur Berharap Hakim Tolak Proposal Perdamaian PT TForce Indonesia Jaya

JAKARTA ,Kabar One.com:Supriyanto, salah satu kreditor PT TForce Indonesia Jaya, meminta hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh PT TForce Indonesia Jaya.

“Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Supriyanto mengklaim bahwa proposal tersebut tidak adil karena jumlah pengembalian dana yang ditawarkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah modal yang disetorkan oleh kreditor.” Selasa (20/8/1024).

“Menurut Supriyanto, pihaknya hanya menerima pembayaran dua kali selama lebih dari setahun, dan sisanya tidak ada pembayaran sama sekali. Ia menekankan bahwa jumlah pengembalian yang dijanjikan sangat tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berharap hakim dapat membatalkan proposal yang dianggap tidak mencerminkan keadilan”.

“Saya dengan modal satu miliar empat ratus tiga puluh juta (1, 430 M), hanya dijanjikan balik sekitar 98 juta itu angka yang sangat-sangat di luar Nalar, perhitungan itu sangat jauh dari rasa keadilan. Dari faktor itu jadi Kami memohon kepada majelis hakim Untuk membatalkan proposal yang diajukan dari PT Tforce indonesia Jaya.” tegas Supriyanto.

“Selain itu, Simson Munte, kreditor lainnya, juga menyoroti bahwa proposal tersebut belum memberikan penjelasan jelas mengenai penghapusan utang atau persyaratan lainnya, dan dianggap melanggar undang-undang terkait.”

“Kemarin kami sudah mengajukan surat protes soal proposal yang diajukan PT Tforce indonesia Jaya, namun pada sidang tadi belum dijelaskan apakah itu akan dihapuskan atau tidak. Tapi yang jelas kita sudah berkirim surat dari 19 nasabah” jelasnya.

“Menurut Simson Munte, dalam proposal tersebut mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang. Undang-undang yang dilanggar itu adalah tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 Pasal 155.”

“Isi dari pasal itu ialah Dewan Direksi, Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh terhadap pidana yang terjadi. Sementara mereka mau menghilangkan,” ujarnya.

“Simson berharap dengan pengajuan surat protes yang sudah ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) serta Ketua PN Jakarta Pusat, Tujuannya agar sidang ini bisa terbuka untuk umum, sehingga para Kreditur mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”

“Harapan saya tentunya keputusan tentang perdamaian ini harus betul-betul mencerminkan keadilan, tidak ada pasal-pasal yang menghapuskan prose tindak pidana dan perdata yang sudah terjadi maupun yang akan datang,” ucapnya.

kabarone telah mencoba mendekati Tim Kuasa Hukum PT TForce Indonesia,sayangnya hingga berita diturunkan tim tidak merespon tutup ( sena)

Redaksi

Recent Posts

Evaluasi Kinerja Camat Sekaran Layak di Pertanyakan Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Petani

Lamongan ,Kabar One.com- Camat Sekaran (Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si.) yang baru saja dipindah tugaskan dari…

46 mins ago

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto, didampingi hakim anggota Maryono…

2 hours ago

Petani  Diminta Kawal 6 Point Hasil Rapat Tindak Lanjut Permasalahan Fungsi Rawa Sekaran

Lamongan,Kabar One.com- Terkait aksi demo yang viral terkait Permintaan para Pendemo untuk bongkar Tambak liar…

6 hours ago

Ketua DPRD Kotabaru Bangga Peringati HUT RI ke-79 di Perkantoran Baru

KOTABARU,kabarOne.com- Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan rasa syukur bisa kembali memperingati HUT Kemerdekaan RI…

9 hours ago

Semarak HUT MA Ke 79 PN Cikarang Luncurkan Aplikasi SIAP MA Terintegrasi, e-court Upaya Hukum Kasasi & Peninjauan Kembali, Deteksi Dini & JDIH Mobile, Anugrah MA

JAKARTA ,Kabar One.com- Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian SH. M.Hum mengatakan Dalam rangka memperingati…

19 hours ago

Usut Tuntas Indikasi Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi Di Tambang Milik Nursam

Tuban Kabar One.com - Ramai pemberitaan terkait Keberhasilan Polres Tuban dalam penanganan pemerasan tambang milik…

23 hours ago