Tim Penyidik Kejari Jakut Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Bulog Ke Penuntut Umum

Hukum341 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Setelah penyelidikan dan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi Perum Bulog wilayah DKI Jakarta dinyatakan lengkap, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim Penuntut Umum, Senin 19/8/2024.

Berkas perkara tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama I, TMF dan MH, selaku pejabat Bulog pada kantor Perum Bulog wilayah DKI Jakarta periode 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rans Fismy SH MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan, ketiga tersangka diduga melanggar Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal,

Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.26 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka TMF sebelumnya telah ditahan pada 2/5/2024. Tersangka ini merupakan Manajer Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV.Citra Mandiri.

Dugaan korupsi terjadi sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022. Berdasarkan hasil Penyidikan bahwa telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai 22 miliar 910 juta rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 7 miliar 192 juta rupiah, ungkap Rans Fismy.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara. Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil agar terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan Surat Perintah 1. No.PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 a/n tersangka TMF dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba. Surat Perintah 2. No.PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 a/n tersangka I, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu. Surat Perintah 3. No.PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 a/n tersangka MH dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, ucap Rans Fismy.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *