Undur Diri Wabub Kotabaru Andi Rudi Latif, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Daerah73 views

KOTABARU,kabarOne.com- Pengunduran diri Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif,SH. MM sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021- 2024 di Paripurnakan di persidangan I rapat ke 5 (lima) tahun sidang 2024/2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, di dampingi Wakil Ketua I dan II, dihadiri Forkopimda, SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (19/8/2024).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokoknya, yaitu itu penyampaian pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang usul permohonan penggundulan diri dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024.

“Tidak adanya perubahan maka acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dapat disahkan dan dilaksanakan setelah adanya surat usulan pengunduran diri saudara Andi Latif sebagai wakil bupati Kotabaru periode 2021- 2024 dengan bernomor: 100/994/pem-setda, tanggal 12 Agustus 2024, hal permohonan pengunduran diri dari jabatan wakil Bupati Kotabaru,” jelasnya.

Sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 Kepala Daerah atau wakil kepala daerah serta wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan diri sendiri, dan diberhentikan.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah kemudian di pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah dan atau wakil Kepala Daerah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) Huruf a dan Huruf b serta ayat (2) Huruf a dan Huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau wakil Bupati atau Walikota dan atau wakil Walikota untuk mendapatkan pemberhentian,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, SH. MM mengatakan, saya berdiri dalam rangka menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024, hal ini tidak lain merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan perundangan yang berlaku dalam mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada akhir November nanti dan demi kebaikan seluruh pihak di Kabupaten Kotabaru.

“Pada kesempatan ini juga, izinkan saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Bupati Kotabaru H Sayed Jafar beserta istri, pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru beserta seluruh anggota, rekan-rekan forum rasa terimakasih dengan tulus saya ucapkan atas kerjasama, sinergitas serta dukungan yang telah diberikan selama saya diberikan amanah menjabat sebagai wakil Bupati Kotabaru selama kurang lebih 4(empat) tahun ini,” paparnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *