Oknum Advokad Peradi Sundjono SH MH Diadili Kasus Penipuan Atau Penggelapan

Hukum486 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Kasus Penipuan dan atau Penggelapan, yang diduga dilakukan oknum Advokad Peradi Sundjono SH MH, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menghadirkan terdakwa yang sudah tua tersebut ke persidangan tanpa dilakukan pengawalan sebab penetapan persidangan dari Majelis Hakim tidak melakukan penahanan.

Berkas perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim pimpinan Edi Junaedi SH MH, didampingi Slamet Widodo dan Yanto Susena. Menurut dakwaan JPU, bahwa perbuatan dugaan Penipuan dan atau Penggelaan yang dilakukan terdakwa, atas penerimaan uang sebanyak kurang lebih 1,5 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diiming imingi untuk biaya opersiaonal pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban beberapa tahun lalu. Namun kenyataannya eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan.

Korban menganggap karena eksekusi tidak dilaksanakan, dan uang tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban melaporkan pengacaranya tersebut ke Kepolisian, hingga disidangkan dimeja persidangan.

Menyikapi dakwaan JPU, Sundjono SH MH, yang juga mantan pejabat Lembaga Kehakiman ini, pada media ini membenarkan bahwa dirinya dilaporkan mantan kliennya hingga disidangkan. Sundjono mengatakan, bahwa kasus tersebut terkait perngurusan oerasional eksekusi lahan milik pelapor.

Pihaknya membenarkan uang yang diterimanya dari perlapor untuk pengurusan adminstrasi eksekusi lahan di Pengadilan. “Mana ada sih pengurusan surat surat yang tidak menggunakan dana. Walau tanda bukti pemberian uang operasionalnya kemana saja beredar tapi, tapi nyatanya uang operasional tersebut benar saya keluarkan”, ungkap Sundjono saat bertemu di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28/8/2024.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa terkait penggunaan uang pelapor, dirinya atau terdakwa yang kini jadi Advokad Peradi tersebut telah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan yang nilainya lebih banyak dari dana operasional tersebut. Nilainya objek jaminan Sertifikat tanah mencapai puluhan miliar rupiah. “Trus apa masalahnya kenapa saya di laporkan, kan ada jaminan Sertifikat tanah”, ucapnya menambahkan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *