Hukum

Oknum Advokad Peradi Sundjono SH MH Diadili Kasus Penipuan Atau Penggelapan

Jakarta ,Kabarone.com,-Kasus Penipuan dan atau Penggelapan, yang diduga dilakukan oknum Advokad Peradi Sundjono SH MH, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum Subhan Noor Hidayat SH MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menghadirkan terdakwa yang sudah tua tersebut ke persidangan tanpa dilakukan pengawalan sebab penetapan persidangan dari Majelis Hakim tidak melakukan penahanan.

Berkas perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim pimpinan Edi Junaedi SH MH, didampingi Slamet Widodo dan Yanto Susena. Menurut dakwaan JPU, bahwa perbuatan dugaan Penipuan dan atau Penggelaan yang dilakukan terdakwa, atas penerimaan uang sebanyak kurang lebih 1,5 miliar rupiah. Uang tersebut dijanjikan atau diiming imingi untuk biaya opersiaonal pelaksanaan eksekusi lahan yang dimohonkan korban beberapa tahun lalu. Namun kenyataannya eksekusi tiidak terlaksana dengan berbagai alasan.

Korban menganggap karena eksekusi tidak dilaksanakan, dan uang tidak dikembalikan terdakwa, sehingga korban melaporkan pengacaranya tersebut ke Kepolisian, hingga disidangkan dimeja persidangan.

Menyikapi dakwaan JPU, Sundjono SH MH, yang juga mantan pejabat Lembaga Kehakiman ini, pada media ini membenarkan bahwa dirinya dilaporkan mantan kliennya hingga disidangkan. Sundjono mengatakan, bahwa kasus tersebut terkait perngurusan oerasional eksekusi lahan milik pelapor.

Pihaknya membenarkan uang yang diterimanya dari perlapor untuk pengurusan adminstrasi eksekusi lahan di Pengadilan. “Mana ada sih pengurusan surat surat yang tidak menggunakan dana. Walau tanda bukti pemberian uang operasionalnya kemana saja beredar tapi, tapi nyatanya uang operasional tersebut benar saya keluarkan”, ungkap Sundjono saat bertemu di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28/8/2024.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa terkait penggunaan uang pelapor, dirinya atau terdakwa yang kini jadi Advokad Peradi tersebut telah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan yang nilainya lebih banyak dari dana operasional tersebut. Nilainya objek jaminan Sertifikat tanah mencapai puluhan miliar rupiah. “Trus apa masalahnya kenapa saya di laporkan, kan ada jaminan Sertifikat tanah”, ucapnya menambahkan.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

50 mins ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

13 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

14 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

14 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

17 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

23 hours ago