Hukum

Korban dan Pelaku Penganiayaan Berdamai Kejari Jakut Laksanakan Restorative Justice

Jakarta, Kabarone.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH MH, tandatangani pelaksanaan Rerstoratif Justice (RJ), terhadap tersangka Mush Fajar Bin Irwansyah.

Kajari didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Angga Dhielayaksya, SH MH, Kasubsi Arisulton, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhari, dalam pelaksanaan RJ yang berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 30/8/2024.
Dalam keterangan Persnya Kajari menyampaikan, pelaksanaan Restoratif Justice ini merupakan salah satu bentuk nyata keadilan dari sisi kemanusiaan dalam pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum saat menangani perkara pidana sesuai program Kejaksaan Agung RI, yang telah disosialisasikan hingga tingkat Kejaksaan Negeri.

Dalam pelaksanaan RJ tersangka Much Fajar, semuanya didasari dengan berbagai pertimbangan ke keluargaan dan rasa keadilan. Pertimbangan pertimbangan hukum sebagai syarat utama RJ yang harus dipenuhi para pihal diantaranya, terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil. Antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan alias sudah berdamai, serta tidak ada masyarakat yang keberatan sehingga dikembalikan ke masyarakat.

Kajari berpesan, “tersangka setelah keluar tahanan dapatv menjadi lebih baik, bertengga yang baik ,tahan emosi tahan, bermasyarakat lebih baik dari yang sebelumnya, berterima kasih sama keluarga, hari ini dikeluarkan dari rutan dikembalikan ke masyarakat namun tetap ada catatan, ini berkah dari Allah SWT harus di syukuri”, ungkap Dandani Herdiana.

Pada kesempatan tersebut Kasi Pidum Kejari Jakut Angga Dhielayaksya menambahkan, pelaku dan tersangka bertetangga. Adanya kesalah fahaman saat mengecat velk sepeda motor menggunakan cat semprot pilox kemudian suara kucing ngeng lalu terjadi pemukulan. Pelaku dilaporkan dan setelah berkas perkaranya ditangan JPU, korban sepakat untuk berdamai dengan tersangka.

Menurut Kasi Pidum, korban sudah memaafkan tersangka. Antara tersangka dan Korban sepakat bahwa kejadian tersebut tidak menuntut secara pidana dan tersangka sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Pihak tersangka melalui istrinya telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 2.800.000, ujar Angga.

Angga menambahkan, sebelum dilaksanakan RJ, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya mengajukan pelaksanaan RJ ke Kejati dan ke Kejaksaan Agung. Mengajukan ekpose terhadap upaya Restorative Justice ke Kejagung atas tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka Much Fajar BIin Irwansyah.

Atas pengajuan permohonan RJ tersebut, Kejagung menyetujuinya, lalu dilaksanakan tingkat Kejaksaan Negeri. Restorative Justice atas perkara tersebut diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Untuk diketahui, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi 30 Maret 2024 sekira jam 03.39 WIB di Jalan Tipar Cakung Gg. Swadaya RT.006/RW.002 Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu Tersangka sedang mengecat velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing ngeeeng., dan saat itu Tersangka melihat saksi M.Hanapi (korban) memukul perut kucing milik Tersangka.

Karena kejadian tersebut Tersangka tersulut emosinya ditambah sebelumnya ada permasalahan antara Tersangka dengan korban karena Tersangka dituduh mencuri oleh korban, sehingga kemudian Tersangka yang memegang botol cat semprot mendatangi korban. Tersangka memukulkan botol cat semprot ke arah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Tersangka memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban. Selanjutnya atas pemukulan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka mengeluarkan darah dari kepala.

Angga menyampaikan, RJ terhadap perkara bisa saja dilaksanakan, tapi harus memenuhi syarat formal. Pengajuan dari Kejari lalu ke Kejati dan ke Kejagung. “Jika pimpinan menyetujuinya maka pihak Kejari akan melaksanakannya”, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

11 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

12 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

13 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

15 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

21 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

21 hours ago