Jakarta ,Kabarone.com,-Keluarga korban orang hilang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI) Sulistyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Timur untuk mengungkap kasus yang berujung dugaan pembunuhan.
Laporan pengaduan hingga kini belum terungkap atau belum ada realisasi penanganan kasus yang signifikan dari Penyidik Polres Jakarta Timur. Kasus tersebut dilaporkan Ansori sebagaimana LP/B/1871/VI/SPKT/Res Jak Tim/PMJ tanggal 18 Juni 2024. Ironis, hingga tindak lanjut kepastian hukum dalam penanganan perkara hilangnya nyawa orang tersebut belum ada titik terangnya.
Monang Dixon Gultom SH MH, selaku Kuasa Hukum keluarga korban menyampaikan, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga korban orang tidak mampu, mohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar berkenan membebaskan segala biaya-biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan ekshumasi dan dibebankan kepada negara.
Hal itu dikatakannya agar membantu kliennya yang sedang kesusahan dalam mengikuti penanganan perkara yang menimpa kliennya tersebut.
“Dengan kerendahan hati mohon para aparat penegak hukum (APH), khususnya institusi Kepolisian supaya menindaklanjuti laporan kejadian yang menimpa orang yang tidak mampu atau orang miskin yang sampai saat ini belum jelas penanganannya”, ucapnya kepada sejumlah media.
Menurut Monang Dixon Gultom SH MH, “Sangat tidak masuk akal orang sehat, almarhumah Umi Hani binti Sahir telah meninggal dalam keadaan hamil selama 37 minggu, yakni tanggal 28 Mei 2024, tapi pamannya melaporkan kehilangan ponakannya itu tanggal 13 Juni 2024 kepada iparnya yaitu bapak almarhumah. Aneh bin ajaib, setelah diselidiki ditemukan makam putrinya (Alm Umi Hani binti Sahir) tanggal 14 Juni 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, Monang Dixon menambahkan, sesuai Surat Rujukan ke RS dari Praktek Mandiri Bidan ( PMB) Hj. Marhayati telah dua kali ditolak dan yang belakangan diketahui penolakan tersebut ditandatangani oleh pamannya Ansori yang ngaku sebagai suami almarhumah. Sehingga timbul pertanyaan, siapakah yang menghamili almarhumah Umi Hani binti Sahir ketika masih hidup ? Kenapa sang paman selalu menolak rujukan dari Praktek Mandiri Bidan ? Dengan cara apakah kematiannya ?.
Karena kasus tersebut belum terungkap, Monang Dixon SH MH, dengan tegas berharap dan meminta APH Kepolisian supaya membuka tabir duduk perkara yang mengakibatkan kematian almarhumah.
“Selaku Kuasa Hukum sangat prihatin karena kasus tersebut belum ada titik terangnya. oleh karena itu saya berharap Penyidik Polres Jakarta Timur atau Penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap perkara tersebut”, ujarnya 1/9/2024. Menyikapi penanganan perkara tersebut pihak Polres Jakarta Timur belum memberikan keterangan.
Penulis : P.Sianturi