Jakarta,Kabar One .com- Walikota Jak-pus Dhany Sukma di minta meninjau ulang pembangunan diduga melanggar fatal, 3 unit rumah kos 6 lantai di Jl. Danau Dibawah Blok G.IV No. 72, 73 dan 74, RT. 012 RW. 03, Kel. Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat.
Pasalnya, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakarta Pusat diduga telah memberikan laporan tidak sesuai kebenaran dan fakta kepada Wakil Walikota Chaidir saat meninjau bangunan, Jumat (9/8/2024).
Dalam pernyataan resmi Chaidir didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Adm. Jakarta Pusat Denny Ramdany, mengatakan bahwa tidak ditemukan penyelewengan izin pada pembangunan rumah kos 6 lantai.
“Kita tadi telah melakukan pengecekan, ternyata tidak ditemukan penyelewengan IMB terhadap bangunan yang sedang dalam proses pembangunan,” kata Aspem kepada wartawan saat meninjau bangunan.
Padahal, kasat mata terlihat jelas bahwa gedung rumah kos dikerjakan setinggi 6 lantai. Sementara izin yang dimiliki sesuai papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di proyek, ketinggian hanya 5 lantai.
Pun, terbitnya PBG rumah kos dengan ketinggian 5 lantai menjadi pertanyaan karena ada dugaan maladministrasi oleh empat oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat Citata.
Pegiat anti korupsi dari Non Government Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang, menduga bahwa Kasudin CKTRP Kota Adm. Jakarta Pusat memberikan data rekayasa ke Chaidir saat meninjau bangunan.
Karenanya, kata Kampanye, Walikota Kota Adm. Jakarta Pusat harus turun gunung meninjau langsung dan cek&ricek keberadaan kondisi bangunan untuk disesuaikan dengan data izin PBG.
Data Informasi Rencana Kota (IRK) yang memuat ketentuan dan batasan-batasan dalam membangun gedung sesuai Peraturan Gunernur No. 31 / 2022 tentang Rencana Detai Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, pelaksanaan pembangunan rumah kos 6 lantai di Jl. Danau Dibawah Blok G.IV No. 73 dan 74, RT. 012 RW. 03, Kel. Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, diduga tidak sesuai izin.
Diterangkan, sesuai data IRK bahwa peruntukan di lokasi adalah R1, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum 2, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 50 persen.
Hasil pengamatan awak media, lahan dibangun lebih dari 80 persen, jauh melampaui batasan KDB 50 persen.
Apabila dihitung, luas bangunan yang dibangun sekitar 1.324 meter persegi. Sementara yg diizinkan sesuai IRK, tidak lebih dari 551 meter persegi.
Sementata, dengan luas bangunan 1.324 meter persegi, berarti nilai KLB nya hampir mencapai 5. Nilai ini melanggar jauh melampaui batasan KLB 2.
Kampanye menjelaskan, sesuai batasan dan ketentuan di IRK, ketinggian maksimal bangunan adalah 4 lantai.
“Kenapa bisa bangunan 6 lantai dikatakan tidak ada penyelewengan izin saat ditinjau?” tanya Kampanye heran.
Kampanye pun meminta agar Walikota Kota Adm. Jakarta Pusat yang turun langsung untuk meninjau ulang proyek rumah kos 6 lantai di Benhil.(Red)